Baru Menjabat 20 Hari, Arcandra Tahar Dapat Uang Pensiun?

Pada dasarnya Tunjangan Hari Tua merupakan pengembalian iuran. Artinya, itu baru bisa dilakukan jika peserta sudah menerima gaji.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 22 Agu 2016, 08:00 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2016, 08:00 WIB
20160727-Menteri ESDM Arcandra Tahar -Jakarta
Arcandra Tahar menjadi Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kisah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar memang menarik untuk ulas. Pasalnya, mantan menteri ini hanya menjabat selama 20 hari. Lantas, apakah Arcandra mendapat Tunjangan Hari Tua (THT) dan gaji pensiun seperti menteri lain yang terkena reshuffle?

Dikutip dari laman menpan.go.id, Kepala Divisi Layanan PT Taspen (Persero) Tobing Halomoan mengatakan, pemberian THT dan pensiun menteri ditentukan oleh presiden. "Kalau pensiun, Taspen hanya mengikuti pemberi Surat Keputusan (SK) pensiun yaitu Presiden. Kalau negara memberikan pensiun kepada menteri maka Taspen sebagai operator pemberi uang pensiun akan mengikuti," kata dia di Jakarta, Senin (22/8/2016).

Dia menerangkan, pada dasarnya THT merupakan pengembalian iuran. Artinya, itu baru bisa dilakukan jika peserta sudah menerima gaji. "Kami kembalikan iurannya 3,25 persen kali gaji pokok," kata dia.

Sementara untuk pensiunan menteri akan mengacu Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak keuangan atau Administrasi Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda atau Dudanya yang besarannya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan. Besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyak 75 persen dari dasar pensiun.

Meski begitu, Tobing menegaskan keputusan pemberian THT dan pensiun tergantung dari presiden. "Semuanya tergantung dari pembuat SK," tandas dia.

Sebelumnya pada 15 Agustus 2016, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memecat Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Arcandra diberhentikan karena tersandung status kewarganegaraan. Arcandra dikabarkan pernah menjadi warga negara Amerika Serikat (AS) dan memiliki paspor negara tersebut. Pemecatan Arcandra ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno malam ini di Istana Negara, Senin (15/8/2016).

"Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri ESDM," tutur Pratikno.

Berikut pernyataan lengkap istana terkait pemecatan yang disampaikan Mensesneg Pratikno:

Menyikapi pertanyaan-pertanyaan publik terkait dengan status kewarganegaraan Menteri ESDM saudara Arcandra Tahar. Dan setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri ESDM.

Dan menunjuk saudara Luhut Binsar Panjaitan Menko Kemaritiman sebagai Pelaksana Tugas Wewenang dan tanggung jawab Menteri ESDM sampai dengan diangkatnya Menteri ESDM definitif.

(Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya