Liputan6.com, Jakarta Masyarakat berpenghasilan rendah tak perlu risau dengan adanya tax amnesty atau pengampunan pajak. Tax amnesty sendiri ditujukan untuk masyarakat yang memenuhi kriteria wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama menerangkan, dengan kata lain masyarakat yang masuk dalam radar Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP) tak perlu ikut tax amnesty.
"Masyarakat golongan bawah jangan khawatir," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (28/8/2016).
Advertisement
Dia mencontohkan, ada seorang seorang pembantu rumah tangga memiliki gaji Rp 2 juta per bulan, namun dia memiliki harta warisan berupa rumah atau tanah dari orang tuanya. Pembantu tersebut, kata Hestu, tidak perlu ikut tax amnesty karena dia masuk PTKP.
"Tapi dia bukan WP karena di bawah PTKP," jelas dia.
Terkait PTKP, pemerintah telah menaikkan batasan PTKPÂ dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan. Dengan begitu, mereka yang mendapatkan penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan akan bebas pajak.
Perihal pengampunan pajak pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.3/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Pada pasal 1 ayat 2 PMK tersebut dijelaskan pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar utang tebusan sebagaimana diatur dan UU Pengampunan Pajak.
Kemudian, pasal 1 ayat 3 dijelaskan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan usaha yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kemudian, terkait subjek dan objek pengampunan pajak dijelaskan pada pasal 2 ayat 1 di mana setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak.
"Nggak ikut nggak apa-apa tapi ada kosekuensi. Kalau ikut tax amnesty clear," jelas Hestu.
Pada pasal 2 ayat 2 tertulis, wajib pajak yang berhak mendapatkan pengampunan pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan wajib pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
"Tax amnesty ini berlaku untuk wajib pajak, termasuk fasilitas dan konsekuensinya. Sehingga orang yang penghasilannya di bawah PTKP, karena dia bukan wajib pajak, jadi tidak perlu ikut tax amnesty nggak apa-apa," tandas dia. (Achmad Dwi Arifyadi)