Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru saja menindak modus baru kejahatan di bidang perikanan. Modus baru tersebut ditemukan ketika inspeksi dadakan di Pelabuhan Benoa Bali pada 2 Agustus 2016. Atas inspeksi tersebut, ditemukan sebuah kapal KM Fransiska yang terbukti beroperasi mengganti badan kapal seperti kapal dalam negeri.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiatuti menegaskan akan menindak tegas siapa saja yang melakukan kejahatan di bidang perikanan.
Baca Juga
"Kalau nanti ada yang coba-coba bermain ilegal lagi, itu kan sudah kita laporkan ke Interpol. Ya kita bikin jera lagi," kata Menteri Susi dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Menteri Susi mengatakan, dari inspeksi itu pemilik kapal KM Fransiska yakni SM telah ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, RSL sebagai Direktur Utama PT BMS dan IKR sebagai Direktur PT BMS telah ditahan sejak 22 Agustus 2016.
"Ketiga tersangka diduga telah melanggar pasal 93 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak dua milyar rupiah," jelas dia.
Susi menerangkan, secara teknis ada tiga skema yang digunakan terkait kejahatan perikanan ini. Dia menyebutkan, yakni meminjam izin penangkapan ikan milik kapal lain, mengubah kapal seolah buatan dalam negeri atau 'ganti baju', dan terakhir keluar wilayah Indonesia tanpa melalui proses registrasi.
"Penyidik telah menyita kapal, dokumen kapal serta ikan hasil tangkapan sebanyak 2,5 ton yang saat ini sedang menunggu proses lelang. Selain itu, penyidik Polair pada Satgas 115 juga sedang melakukan penyelidikan terhadap adanya indikasi 27 kapal yang melakukan praktek 'ganti baju'," terang Susi.
Selain Benoa, Susi mengatakan ada indikasi kejahatan dengan modus yang sama di wilayah Bitung dan Muara Baru. "Kapal-kapal asing yang nakal ini persoalannya adalah mereka melakukan transhipment dengan kapal-kapal induk Taiwan. Jadi yang segar sudah dibawa di tengah laut," tandas dia. (Yas/Ndw)
Advertisement