Ini Alasan Menyimpan Dana di Deposito

Anda yang ingin investasi namun masih bingung memilih produk investasi yang tepat bisa coba deposito.

oleh Agustina Melani diperbarui 04 Sep 2016, 19:29 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2016, 19:29 WIB
Ilustrasi simpan dana di deposito
Ilustrasi simpan dana di deposito

Liputan6.com, Jakarta - Deposito adalah salah satu produk perbankan yang memiliki fitur menyimpan dana dalam jangka waktu. Jangka waktunya bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 hingga 24 bulan.

Artinya, uang yang disimpan hanya bisa diambil ketika jatuh temponya tiba. Adapun uang yang depositokan dan diambil sebelum jatuh tempo, maka Anda akan dikenai penalti yang dikenakan berkisar antara 1-3 persen dari nominal dana pokok.

Sertifikat deposito baru Anda peroleh setelah Anda menempatkan dana dan memilih jangka waktu. Selanjutnya Anda akan mendapatkan hasil berupa bunga deposito.

Suku bunga deposito ditentukan di awal periode dan dapat dibayarkan atau pun diinvestasikan kembali ke dalam saldo deposito.

Anda yang ingin berinvestasi namun masih bingung memilih produk investasi yang tepat bisa mencoba deposito. Berikut alasannya seperti dikutip dari www.cekaja.com, Minggu (4/9/2016):

1. Aman

Berbicara dengan investasi tidak terlepas dari yang namanya risiko. Deposito termasuk investasi yang memiliki risiko rendah. Selain itu deposito dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), sehingga Anda tidak perlu khawatir jika bank mengalami masalah.

2. Bunga pasti

Deposito memang mirip seperti tabungan, bedanya Anda tidak bisa tarik tunai kapan saja dan bunga yang ditawarkan lebih besar. Jika tabungan biasa hanya 0,5 persen, maka bunga deposito bisa mencapai 5,75 persen.

Artinya, jika kamu mendepositokan uang sejumlah Rp 20 juta di akhir periode kamu akan mendapatkan Rp 21,15 juta (bunga per tahun Rp 1,15 juta dan per bulan Rp 95.833).

Perhitungan bunga deposito lebih mudah dilakukan karena jangka waktu dan suku bunganya tetap. Selain itu, ada juga bank yang memberlakukan bunga deposito diterima di muka oleh nasabah.  Jadi Anda tidak perlu membayar penuh sesuai jumlah yang Anda ingin saat menempatkan uang di rekening deposito.

Diperpanjang Otomatis

3. Bisa Patungan

Deposito bisa diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Beberapa bank bahkan memfasilitasi joint account, sehingga deposito bisa dibuka atas nama dua orang pribadi.

4. Bisa diperpanjang otomatis

Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai Anda mencairkan uang deposito.

Meski demikian, deposito tergolong produk keuangan konservatif dan memiliki potensi hasil dibawah tingkat inflasi. Karena itu, akan lebih baik bila Anda mengambil jangka waktu maksimal satu tahun.

Ada Jenis Syariah

Ada jenis syariah

Perbedaan antara deposito konvensional dan syariah terletak di cara pengelolaannya. Jika  pada deposito bank konvensional, keuntungan bank diperoleh dari bunga yang dibebankan. Maka dalam deposito bank syariah tidak ada istilah bunga, tetapi sistem bagi hasil.

Deposito konvensional memberikan bunga deposito dengan hasil pasti yang telah ditentukan diawal. Sedangkan deposito syariah menggunakan akad mudharabah. Di dalam aturan syari’ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha, hasil harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad).

Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) oleh masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.

Misalnya menggunakan persentase 55:45. Sejumlah 55 persen diberikan pada Anda dan bank mendapatkan 45 persen sisanya. Porsi inilah yang akan dipergunakan bank untuk menghitung bagi hasil Anda pada bulan berikutnya.

Sekarang Anda telah mengetahui perhitungan deposito dan jenisnya. Yuk berinvestasi, karena berinvestasi sejak dini dan membuat keuangan Anda aman di masa depan. (Ahm/Ndw)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya