Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan belum akan mengubah aturan kebijakan batas atas (capping) suku bunga deposito meskipun Bank Indonesia (BI) resmi mengubah acuan suku bunga dari BI Rate ke 7-Day Reverse Repo Rate (7DRR). Otoritas perbankan ini akan menunggu reaksi pasar terhadap 7DRR.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengungkapkan, capping suku bunga deposito tetap mengacu pada BI Rate dengan arah kebijakan (stance) 12 bulan yang saat ini berada di level 6,5 persen. Sementara 7DRR sebesar 5,25 persen.
"Capping bunga deposito belum akan direlaksasi, kita masih tunggu baru hari ini 7DRR. Kita tunggu satu-dua bulan lihat respons pasar, jadi belum ada action untuk saat ini, sehingga capping tetap mengacu pada 12 bulan," kata dia usai menghadiri acara Tax Amnesty dan Properti Investment oleh Bank BTN, di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Baca Juga
Meskipun apabila BI memutuskan penurunan level 7DRR, Muliaman belum dapat memastikan apakah akan merevisi capping suku bunga deposito perbankan. Hal ini pun termasuk untuk tingkat bunga simpanan maupun Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perbankan.
"Sekarang belum ada perubahan (capping), kita pelajari dulu, jangan grasak-grusuk. Karena BI mengatakan sebenarnya tidak ada perubahan status atau level mengingat yang diumumkan bukan 12 bulan, tapi 7 hari," ucap Muliaman. (Fik/Ahm)
Advertisement