Pengusaha Minta Tarif PPh Turun Seperti di Singapura

Pengusaha Murdaya Poo berharap pemerintah tidak hanya gencar mendorong para pengusaha untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).

oleh Septian Deny diperbarui 19 Sep 2016, 12:37 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2016, 12:37 WIB
tax amnesty
Penghapusan pajak ternyata masih menjadi polemik

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha Murdaya Poo berharap pemerintah tidak hanya gencar mendorong para pengusaha untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Pemerintah juga diminta untuk segera memutuskan kebijakan lanjutan setelah program ini berakhir.

Murdaya mengatakan, kebijakan lanjutan ini seperti salah satunya dengan menurunkan tarif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan (PPh), khususnya PPh badan. Menurut dia, hal ini penting agar dana yang masuk ke Indonesia dari tax amnesty tidak kembali lagi ke luar negeri.

‎"Kalau tax amnesty ini tidak dibarengin dengan penurunan PPh, maka akan gagal lagi seperti yang sebelumnya. Nanti dananya balik lagi ke tax haven, ke Cayman Island," ‎ujar dia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (19/9/2016).

Dia mengungkapkan, pemerintah bisa mencontoh Singapura untuk menurunkan tarif PPh badan ini. Di Negeri Singa tersebut, untuk PPh badan hanya dikenakan tarif sebesar 17 persen. Sedangkan di Indonesia masih 25 persen.

"Nanti akan menarik sekali investasi di Indonesia dengan PPh yang katanya akan diturunkan. Ya mungkin kita bisa seperti Singapura, mungkin 17 persen, 16 persen, 15 persen," kata dia.

Selain itu, lanjut Murdaya juga meminta pemerintah memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha dan investor yang memulangkan kembali dananya ke Indonesia. Dengan demikian, pengusaha betah untuk berinvestasi di dalam negeri.

"Tentu kita harapkan kondusif, kepastian hukumnya yang penting. Jadi kita harapkan PPh kita sama dengan negara lain, harus kompetitif dan tentunya harus kondusif," tandas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya