Liputan6.com, Cilacap - Mati sebab oplosan, narkoba, minuman keras (miras), pil koplo atau sebab lain yang semisalnya tentu saja pernah terjadi di lingkungan sekitar kita.
Dalam kaitannya dengan hal ini KH. Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) menyoroti langkah yang sebaiknya dilakukan oleh kiai atau orang-orang sholeh.
Advertisement
Gus Baha dalam beberapa kesempatan sering menyampaikan, jika kebetulan di lingkungan sekitar terjadi orang tewas akibat miras oplosan, atau sebab barang haram lainnya, maka sebagai kiai menurut Gus Baha harus tetap datang melayat atau takziyah.
Advertisement
Baca Juga
“Saya di mana-mana kalau boleh dikatakan fatwa kalau ada orang mati karena narkoba atau karena mabuk atau karena koplo atau karena apa, oplosan itu kita sebagai kiai datang saja,” terangnya dikutip dari tayangan YouTube Short @SUDARNOPRANOTO, Rabu (25/12/2024).
Simak Video Pilihan Ini:
Melestarikan Syariat Islam yang Benar dalam Mengurus Jenazah
Gus Baha mengatakan pentingnya kiai tetap datang takziyah meskipun sebab kematiannya bukan hal yang baik, bahkan dilarang oleh agama.
Menurut Gus Baha, hal ini penting untuk menjaga kelestarian syariat Islam dalam hal mengurusi jenazah yang sesuai petunjuk Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Jika tidak ada kiai atau orang sholeh yang bersedia mendatanginya maka dikhawatirkan akan terjadi kesalahan yang fatal dalam mengurusi jenazah tersebut.
Meskipun dalam hati kita kesal, namun menurut Gus Baha kekesalan ini tidak lantas menghalangi untuk mengunjungi orang mati yang meninggal sebab barang haram.
“Meskipun mangkel kita, mangkel sebab mati karena oplosan,” tegasnya.
“Mati-mati pas sujud kan keren atau mati karena gaji terlambat kan keren atau mati karena miskin, telat gaji kan keren, tirakat dan qana’ah,” tandasnya.
Advertisement
Tata Cara Mengurus Jenazah dalam Islam
Mengutip cendikia.kemenag.go.id, berikut ini tata cara mengurus jenazah yang benar menurut Islam.
Tata cara pengurusan jenazah yang pertama, yaitu cara memandikan jenazah adalah sebagai berikut :
1. Syarat Jenazah yang Bisa Dimandikana. Beragama Islam
b. Terdapat bagian tubuhnya, meskipun sebagian. Ini mungkin jenazah merupakan korban kecelakaan atau tragedi lainnya.
c. Tidak karena mati syahid dalam peperangan yang membela agama islam
2. Syarat Orang yang Dapat Memandikan Jenazaha. Islam, berakal dan baligh
b. Memiliki niat untuk memandikan jenazah
c. Berkepribadian baik, termasuk jujur dan shaleh
d. Dapat dipercaya, amanah dan mengetahui hukum memandikan jenazah, mampu menjaga aib jenazah dan orang yang juga memahami cara memandikan jenazah.
e. Laki-laki memandikan jenazah laki-laki, perempuan memandikan jenazah perempuan kecuali suami istri atau mahramnya.
3. Peralatan yang Diperlukana. Tempat untuk memandikan yang mana jenazah sebaiknya tidak diletakkan di atas tanah karena dapat mempercepat kerusakan jasad
b. Air bersih
c. Daun bidara
d. Sabun mandi
e. Sarung tangan
f. Kapas
g. Air kapur barus
4. Tata Cara Memandikan Jenazaha. Jenazah dibaringkan di tempat layak yang telah disiapkan, yang terhindar dari hujan, sinar matahari secara langsung dan tertutup sehingga hanya dapat disaksikan oleh orang yang memandikan atau mahramnya.
b. Menanggalkan pakaian jenazah dan menutup bagian aurat jenazah dengan kain.
c. Orang yang memandikan mengenakan sarung tangan serta disunnahkan mencampur air suci untuk memandikan dengan air kapur barus atau daun bidara.
d. Menyiram air ke seluruh badan dari mulai kepala hingga kaki (sebanyak tiga kali atau lebih dalam jumlah ganjil) dengan membasuh anggota badan sebelah kanan terlebih dahulu.
e. Bersihkanlah bagian gigi, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiak, celah jari tangan hingga kaki dan rambutnya.
f. Membersihkan kotoran dan najis yang ada pada tubuh jenazah dengan menekan bagian bawah perut sambil kepala dan badan jenazah diangkat perlahan.
g. Jenazah diwudhukan seperti akan melaksanakan sholat
h. Badan jenazah yang telah bersih dan sudah diwudhukan kemudian disiram dengan air kapur barus atau wewangian lainnya yang tidak mengandung alkohol dan tentunya halal
Tata Cara Mengafani Jenazah
Setelah memandikan jenazah, langkah kedua dalam rangkaian tata cara pengurusan jenazah adalah mengafani. Mengafani jenazah dilakukan dengan membungkus jenazah dengan sesuatu (biasanya kain kafan) yang mampu menutupi seluruh tubuhnya. Berikut cara mengafani jenazah :
1. Hal-Hal yang Disunnahkana. Menggunakan kain kafan yang baik, bersih dan mampu menutup jenazah secara menyeluruh
b. Hendaknya menggunakan kain kafan yang miliki warna putih
c. Batas minimal kain kafan yang digunakan untuk jenazah laki-laki atau perempuan adalah selembar kain. Sedangkan batas sempurna dan disunnahkan penggunaan kain kafan pada jenazah laki-laki sebanyak tiga lapis dan pada jenazah perempuan sebanyak lima lapis, termasuk dua lapis kain kafan, kerudung, baju kurung dan kain.
d. Kain kafan diberi wewangian terlebih dahulu dan tidak berlebihan dalam mengkafani jenazah.
2. Hal-Hal yang Perlu Diperhatikana. Kain kafan yang digunakan haruslah halal, yaitu merupakan harta peninggalan jenazah, ahli waris, baitul mal atau dari orang islam yang mampu.
b. Kain kafan yang digunakan bersih, berwarna putih dan sederhana
3. Tata Cara Mengafani Jenazaha.
a. Jenazah Laki-Laki:
- Bentangkan kain satu-satu dan yang terlebar diletakkan di lapisan paling bawah serta menggunakan kapur barus di setiap helainya.
- Mengangkat jenazah tetap dalam keadaan tertutup, letakkan di atas kain kafan lalu beri wewangian.
- Menutup lubang-lubang pada badan jenazah, seperti hidung, telinga, mulut, qubul dan dubur dengan kapas.
- Tutupkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, lalu ujung lembar sebelah kiri. Kemudian lakukan seperti itu seterusnya selembar demi lembar dengan perlahan.
- Selanjutnya ikatlah dengan tali sebanyak tiga atau lima ikatan.
- Jika jumlah kain kafan yang tersedia tidak cukup untuk menutupi seluruh bagian tubuh, maka Anda dapat menutup kepala dan membiarkan bagian kaki ditutup dengan daun, rumput atau kertas. Jika tidak ada kain kafan sama sekali, maka tutuplah dengan apapun yang bisa menutup auratnya.
b. Jenazah Perempuan
- Lima lembar kain kafan pada jenazah perempuan digunakan untuk satu lembar kain untuk menutupi semua badan, satu lembar untuk kerudung, satu lembar untuk baju kurung, satu lembar untuk menutup pinggang hingga kaki dan satu lembar lainnya untuk menutup pinggul serta paha.
- Setelah siap lima lembar kain kafan tersebut, lalu susunlah masing-masing bagiannya dengan tertib.
- Angkat jenazah dengan keadaan masih tertutup lalu letakkan di atas kain kafan dan berilah wewangian.
- Menutup lubang-lubang pada tubuh seperti pada jenazah laki-laki.
- Bungkus kedua paha jenazah dengan kain lalu pakaikanlah sarung dan baju kurungnya.
- Merapikan rambut dengan menjulurkannya ke belakang dan pakaikanlah kerudung
- Meletakkan lembar terakhir dengan mengggulung kedua ujung kain, kiri dan kanan ke dalam
- Ikatlah dengan tali.
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Advertisement