Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan menaikkan harga Solar per 1 Oktober 2016. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015, Menteri menetapkan harga BBM setiap tiga bulan sekali.
Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan penyesuaian harga tersebut dilakukan berdasarkan pergerakan harga minyak dunia. Namun pihaknya belum memproyeksikan berapa besar penurunan harga minyak tersebut.
"Mungkin yang bisa dilihat utamanya ada di pergerakan harga minyak mentahnya. Kita belum memproyeksikan berapa penurunan harga minyak mentahnya. Tapi pada intinya, kalau ini dikaitkan dengan premium, memang kondisi premium itu mengacu pada angka MOPS pada 3 bulan terakhir dari harga ditetapkan," ujar dia di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Advertisement
Menurut Wianda, jika pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga premium dan solar turun pada 1 Oktober 2016, maka penetapan tersebut akan diikuti oleh Pertamina. Untuk besarnya penurunan harga, Pertamina akan mengacu pada ketetapan pemerintah.
"Jadi kalau Pak Wirat (Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM) bicara 1 Oktober ada perubahan, berarti mengacu pada harga di Juli-Agustus-September dan MOPS di 3 bulan terakhir itu berapa. Tadi semua mengacu pada formula harga yang bisa disepakati antara pemerintah, ESDM, dengan Komisi VII, itu formula harga terbuka," kata dia.
Sementara terkait dengan kenaikan harga Solar, Wianda mengungkapkan, kenaikan tersebut menunjukkan indeks harga jenis BBM ini naik. Selama ini solar juga masih mendapatkan subsidi dari pemerintah.
"Pak Wirat mengatakan Solar-nya akan naik ya, jadi menunjukkan bahwa harga indeks harga gas minyak meningkat dan menunjukkan itu kemudian besar ada kenaikan harga dari Rp 5.150 per liter, ini silahkan hitung sendiri. Solar masih disubsidi dari Rp 1.000 turun ke Rp 500 per Juni 2016. Premium sejak 1 Januari 2015 sudah tidak lagi ada subsidi dari pemerintah,"
Diberitakan sebelumnya, pada 28 September 2016, pemerintah akan mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium turun Rp 300 per liter dan Solar naik hingga Rp 600 per liter. Harga BBM itu berlaku mulai 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, instansinya sudah melakukan kajian terhadap harga Premium dan Solar subsidi untuk 1 Oktober 2016.
Disimpulkan harga kedua jenis BBM tersebut berubah, untuk Premium turun Rp 300 per liter dan solar subsidi naik antara Rp 500 hingga Rp 600 per liter.
"Sudah dihitung, sudah dilaporkan ke Pak Menteri. Premium turun sekitar Rp 300 per liter, Solar naik Rp 500-600 per liter," kata dia.