Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan harga BBM tertentu dan BBM khusus penugasan tidak mengalami perubahan pada 1 Oktober 2016.
Dari keterangan resmi yang diperoleh Liputan6.com dari Kementerian ESDM, penetapan harga BBM yang tidak mengalami perubahan itu telah mempertimbangkan berbagai aspek.
Baca Juga
Pertama, kemampuan keuangan negara dan situasi perekonomian terkini. Kedua, kemampuan daya beli masyarakat. Ketiga, ekonomi riil dan sosial masyarakat.
Advertisement
Dengan tidak adanya perubahan tersebut maka harga minyak tanah masih dijual seharga Rp 2.500 per liter, minyak solar subsidi Rp 5.150 per liter dan bensin Ron 88 penugasan (Premium) untuk luar Jawa-Madura-Bali sebesar Rp 6.450 per liter.
Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno memastikan tidak akan ada perubahan harga BBM untuk jenis Premium dan Solar mulai 1 Oktober 2016.
"Tidak ada kenaikan untuk semua, tidak ada," kata Rini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Hal serupa juga diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. "Iya, ‎itu tidak jadi berubah," tegas dia.
Â