Tak Bangun Smelter, Ini Ancaman Menko Luhut ke Perusahaan Tambang

Menteri Luhut mengancam akan mencabut izin penambangan untuk perusahaan yang tidak membangun smelter.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Okt 2016, 15:17 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2016, 15:17 WIB
Smelter
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengancam akan mencabut izin penambangan untuk perusahaan yang tidak membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Luhut mengatakan, pemerintah akan memberi kelonggaran ekspor konsentrat mineral dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.

"Kami baru finalisasikan revisi Peraturan Pemerintah 1 Tahun 2014. Jadi intinya kita pertama berkeadilan jangan sampai ada yang dirugikan," kata Luhut, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Menurut Luhut, revisi PP tersebut r‎encananya akan diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan depan. Setelah revisi tersebut resmi diterbitkan, maka pelonggaran ekspor konsentrat mulai berlaku. Namun, ada batas waktu pemberlakuan yaitu maksimal lima tahun.

Menurut Luhut, jika setelah melewati masa‎ lima tahun kelonggaran ekspor konsentrat, masih ada perusahaan yang belum membangun smelter, maka pemerintah akan mencabut izin pertambangannya.

"5 tahun itu maksimum.‎ Kalau setelah 5 tahun tidak membangun kita akan setop, mencabut izin kau punya tambang," ungkap Luhut.

kelonggaran ekspor konsentrat tersebut akan diterapkan untuk memberi kesempatan perusahaan tambang menyelesaikan pembangunan fasilitas smelter.‎‎

Sedangkan perusahaan tambang kecil, yang produksinya tidak ekonomis untuk membangun smelter sendiri, pembangunannya bisa dilakukan secara patungan dengan perusahaan lain.‎

"Tapi perusahaan kecil yang  marjinal yang tidak bisa bangun smelter tapi dia bisa bekerjasama dengan smelter-smelter seperti inti plasma kita kasihkan," tutur Luhut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya