Kelonggaran Ekspor Mineral Bukan Hanya untuk Freeport

Relaksasi ekspor konsentrat akan dicantumkan dalam revisi UU Mineral dan Batu Bara.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Sep 2016, 10:00 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2016, 10:00 WIB
20160816-Sidang-MPR-Jakarta-Jokowi-FF
Menko Maritim dan Sumber Daya Luhut B Panjaitan saat menghadiri sidang tahunan MPR RI di ruang rapat paripurna 1 Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (16/8). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan relaksasi ekspor konsentrat mineral setelah 2017 tidak hanya untuk PT Freeport Indonesia.

Relaksasi ekspor konsentrat akan dicantumkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Mineral Batu Bara (Minerba). Luhut menuturkan yang direvisi tidak hanya UU Minerba, tetapi juga peraturan pemerintah yang menjadi turunannya.

"Minerba kita lagi bicara. Kita malah lihat apakah ini harus direvisi ya? Tapi ini urusannya DPR. Karena yang kita lihat masalah PP-nya yang harus direvisi," ‎kata Luhut, di Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Luhut menuturkan, relaksasi tersebut bukan hanya untuk memberi kemudahan Freeport, tetapi seluruh perusahaan tambang mineral. Ide relaksasi muncul karena keterlambatan pembangunan fasilitas pengolahan mineral (smelter) bukan hanya kesalahan pengusaha, tetapi penerapan yang tertunda.

"Kita tidak bicara Freeport, kita bicara semua. Kita mungkin dulu membuat kelalaian terhadap ini, sekarang ada kompensasi. Jadi jangan ada yang nulis pemerintah gamang, bukan gamang. Kita ingin melihat dengan benar supaya tidak membuat kesalahan lagi," tutur Luhut.

Meski berencana memberikan relaksasi ekspor, Luhut menegaskan pembangunan smelter harus dilakukan, karena untuk mendukung hilirisasi mineral.

‎"Kita harus kejar. Sekarang pemerintah tidak boleh setengah-setengah. Ada peraturan, you take it or you leave it," tutur Luhut.

Seperti diketahui, ketika UU Minerba mulai berlaku pada 2014 kondisi harga komoditas menurun, sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 menyatakan ekspor mineral mentah dilarang sejak 11 Januari 2014.

Karena itu pemerintah pada saat itu mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 yang menyatakan ekspor konsentrat mineral‎ dapat dilakukan hingga 11 Januari 2017. Setelah 2017 itu hanya mineral hasil pemurnian yang diizinkan ekspor. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya