Badan Pengelola Migas Aceh Mulai Beroperasi

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai menyerahkan data kepada Badan Pengelola Migas Aceh.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Okt 2016, 21:19 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2016, 21:19 WIB
20160324-SKK Migas-AY
Kantor SKK Migas di Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai menyerahkan data dan arsip wilayah kerja migas kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, SKK Migas telah melakukan identifikasi terhadap data dan arsip terkait wilayah kerja migas di Aceh yang selama ini dikelola SKK Migas.

Data dan arsip yang telah diidentifikasi tersebut antara lain adalah data dan arsip dari Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Utara, data yang dikelola oleh Divisi Manajemen Sistem Informasi SKK Migas, data yang dikelola oleh Data Base Eksplorasi dan Produksi (DBEP) dan beberapa data lainnya. 

"Pada hari ini SKK Migas dengan BPMA melaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima sebagian data dan arsip dengan lampiran daftar data dan arsip yang telah kami data. Secara bertahap kami tetap akan selalu menyerahkan data dan arsip lainnya disesuaikan dengan diperolehnya data dan arsip tersebut,” kata Amien, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Penyerahan data dan arsip tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Aceh. Peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pasal 160 undang-undang ini menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam migas yang berada di wilayah darat dan laut Aceh.

Untuk melakukan pengelolaan tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah Aceh dapat menunjuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 menegaskan bahwa untuk pengelolaan tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah Aceh membentuk BPMA. Peraturan ini juga mewajibkan SKK Migas untuk menyerahkan data dan arsip terkait wilayah kerja migas di Aceh kepada BPMA.

Saat ini BPMA sedang dalam masa transisi untuk menerima pengalihan manajemen pengelolaan industri hulu migas di Aceh dari SKK Migas. Berbagai proses sedang disiapkan termasuk organisasi dan rencana kerja tahun 2017.

BPMA akan segera melaksanakan rekrutmen pegawai dengan menunggu persetujuan anggaran APBN dari pemerintah. Diharapkan pada tahun 2017 BPMA sudah dapat beroperasi secara mandiri. 

Amien mengatakan meskipun data dan arsip terkait wilayah kerja migas di Aceh sudah diserahkan SKK Migas kepada BPMA, kerja sama antara dua lembaga masih tetap dapat berjalan sebagaimana biasa. “Kita masih bisa saling mendukung dan saling membantu,” ujarnya.

Dari awal pembentukan BPMA, SKK Migas selalu memberikan dukungan penuh di antaranya dengan melakukan sosialisasi industri hulu migas kepada berbagai pemangku kepentingan di Aceh, memberikan dukungan ketenagakerjaan, dukungan sistem manajemen pengelolaan dan pengendalian serta dukungan proses bisnis usaha hulu migas di Aceh.

Saat ini fungsi BPMA telah dilaksanakan secara penuh sejak Kepala BPMA Marzuki Daham dilantik oleh menteri energi dan sumber daya mineral pada 11 April 2016. Namun, selama masa transisi, SKK Migas memberikan dukungan penuh baik dari sisi pekerja, proses bisnis dan tata kelola. Pengambilan keputusan utk pengelolaan kegiatan usaha hulu migas di Aceh telah menjadi tanggung jawab kepala BPMA sejak kepalanya dilantik.

“Kami mengharapkan dukungan pemerintah pusat dan pemerintah Aceh agar BPMA segera dapat beroperasi secara independen dan memberikan kontribusi penerimaan negara sektor migas yang lebih baik,” ujar Kepala BPMA Marzuki Daham.

Saat ini terdapat 11 Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi di Aceh. Dari 11 kontraktor tersebut, 2 sudah dalam tahap produksi, 3 sedang dalam fase pengembangan lapangan, dan sisanya masih dalam tahapan eksplorasi. (Pew/Gdn)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya