Serikat Pekerja Protes SKK Migas Dapat Opini Tak Wajar dari BPK

Serikat Pekerja menilai terjadi inkonsistensi terhadap hasil akhir audit BPK.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Okt 2016, 12:47 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2016, 12:47 WIB
20160324-SKK Migas-AY
Kantor SKK Migas di Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SP SKK Migas) tidak terima dengan hasil audit ‎Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menetapkan laporan keuangan perusahaan dalam kategori opini tidak wajar.

Ketua Umum Serikat Pekerja SKK Migas Dedi Suryadi‎ mempertanyakan kualitas temuan dan standar yang digunakan auditor BPK, atas dikeluarkannya laporan audit BPK terhadap SKK Migas tahun 2015 dengan hasil tidak wajar (adverse).

"Kami mempertanyakan kualitas dari temuan tersebut," kata Dedi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Dedi menyebutkan, ‎yang menjadi audit finding BPK antara lain hak pekerja yang terdiri dari, Penghargaan atas Pengabdian (PAP),  Masa Persiapan Pensiun (MPP), Imbalan Kesehatan Purna Karya (IKPK), Penghargaan Ulang Tahun Dinas (PUTD), Pencatatan Pesangon, Abandonment & Site Restoration (ASR). Hal tersebut merupakan temuan rutin dari auditor dan seperti tahun sebelumnya, temuan tersebut sudah diklarifikasi.

Atas hasil audit BPK tersebut, Serikat Pekerja menilai terjadi inkonsistensi terhadap hasil akhir audit BPK. Padahal, materi yang menjadi temuan sama dengan temuan tahun sebelumnya, yaitu wajar tanpa pengecualian.

Sehingga tidak ada alasan apa BPK mengeluarkan opini tidak wajar padahal hasil temuannya yang sudah diklarifikasi sama dengan saat BPK mengeluarkan opini wajar tanpa pengecualian,” ucap Dedi.

Dedi menegaskan pihaknya menghormati atas opini yang dikeluarkan BPK dan mengerti opini tersebut bersifat final.

Namun, Serikat Pekerja SKK Migas akan menuntut klarifikasi terbuka serta Standard Operating Procedure (SOP) pemeriksaan dari BPK RI atas tahun-tahun pemeriksaan atas SKK Migas beberapa tahun terakhir.

Dedi juga menyampaikan beberapa tuntutan yang akan dilakukan SP SKK MIGAS, sebagai lanjutan dari temuan BPK RI tersebut yaitu, ‎melaporkan pengabaian hak pekerja yang telah diperjanjikan kepada Presiden RI, komisi III dan VII DPR RI, Menteri Tenaga Kerja, Menteri ESDM, Menteri Keuangan.

Jika‎ pengabaian atas hak-hak pekerja masih berlanjut, Serikat SKK Migas akan melakukan aksi demonstrasi secara serempak yang akan dilakukan oleh anggota kami di Jakarta, Kantor Perwakilan dan Terminal Lifting.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya