Tax Amnesty Berhasil, Ini Prediksi Penerimaan Pajak di 2016

Program tax amnesty merupakan kebijakan yang sangat penting dalam rangka memperbaiki sistem pajak di Indonesia ke depan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Nov 2016, 12:22 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2016, 12:22 WIB

Liputan6.com, Jakarta Keberhasilan program pengampunan pajak (tax amnesty) di periode I (Juli-September 2016) diperkirakan mampu menyelamatkan target penerimaan pajak yang dipatok Rp 1.355,2 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Pengamat memproyeksikan realisasi setoran pajak pada tahun ini mencapai Rp 1.148,9 triliun atau 84,8 persen dari target.

Hal ini disampaikan Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), B. Bawono Kristiaji saat Konferensi Pers "Tren, Outlook, dan Tantangan Pajak 2017 di Bakoel Coffee Cikini, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Menurut Bawono, program tax amnesty merupakan kebijakan yang sangat penting dalam rangka memperbaiki sistem pajak di Indonesia ke depan. Pemerintah bahkan telah mematok target penerimaan pajak dari uang tebusan tax amnesty sebesar Rp 165 triliun.

"Dengan adanya program tax amnesty, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak di 2016 sebesar Rp 1.355,2 triliun. Target yang besar dibanding realisasi tahun lalu yang hanya mencapai Rp 1.060 triliun atau ada kenaikan sekitar Rp 300 triliun," katanya.

Faktanya, Bawono menjelaskan, pencapaian setoran pajak yang masuk ke kas negara hingga akhir Oktober 2016 baru mencapai Rp 871 triliun atau Rp 64,2 persen dari target.

Dengan melihat realisasi tersebut, sambungnya, DDTC telah melakukan analisis yang memperkirakan pencapaian penerimaan pajak hingga akhir tahun ini sebesar Rp 1.148,9 triliun atau 85 persen dari target.

"Dari data-data realisasi, kami perkirakan penerimaan pajak sampai Desember ini hanya bisa Rp 1.148,9 triliun atau 85 persen dari target. Lalu shortfall dikatakan Bu Sri Mulyani Rp 219 triliun, kami prediksi hanya Rp 207 triliun dari target Rp 1.355,2 triliun," jelas Bawono.

Proyeksi tersebut, diakuinya, juga mempertimbangkan tren penerimaan pajak dalam dua bulan terakhir (November-Desember) yang diprediksi mengalami lonjakan lebih dari 10 persen. Sementara rata-rata penerimaan pajak per bulan hanya 5,5 persen dari target di periode Januari-Agustus 2016.

"Dengan adanya tax amnesty memang di luar dugaan. Uang tebusan Rp 91 triliun di periode I ini bisa membuat lonjakan penerimaan di September lalu yang tadinya hanya 44 persen menjadi 56,5 persen," tutur Bawono.

Menurutnya, keberhasilan program tax amnesty di periode I ditentukan karena produk yang dijual dalam program pengampunan pajak, dukungan politik yang besar dari pemerintah, kerja keras yang ditunjukkan Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Pajak, dan dukungan dari pihak ketiga.

Kesuksesan tax amnesty menciptakan perluasan basis data pajak dan partisipan, uang tebusan yang diperoleh (0,75 persen dari Produk Domestik Bruto/PDB), masyarakat melek pajak terbentuk, sinyal kepercayaan dan optimisme pengelolaan ekonomi yang lebih baik.

"Karena tax amnesty dan tren penerimaan pajak di dua bulan terakhir, kami optimistis Rp 1.148,9 triliun sampai akhir Desember ini. Efek tax amnesty dari uang tebusan cukup menarik sehingga membuat target bisa tercapai lebih baik," tukas Bawono. (Fik/Gdn)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya