Penangkapan Pejabat Pajak karena Dugaan Suap Nodai Tax Amnesty

Pengamat pajak Yustinus Prastowo menuturkan, ada praktik suap di Ditjen Pajak sebagai peringatan dini perkuat integritas.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Nov 2016, 14:04 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2016, 14:04 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan kasus suap senilai Rp 1,3 miliar memantik rasa keprihatinan terhadap nasib institusi DJP.  

Praktik tersebut menodai program pengampunan pajak (tax amnesty) dan reformasi perpajakan oleh pemerintah.

Pengamat perpajakan dan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengaku prihatin, terpukul, dan sangat menyayangkan kasus suap yang menimpa salah seorang pejabat Eselon III DJP bidang penegakan hukum ini.

"Di tengah upaya pemerintah melaksanakan program tax amnesty yang cukup berhasil serta mendapat dukungan dan kepercayaan publik, perbuatan ini justru menodai ikhtiar reformasi perpajakan yang sedang dijalankan dan menjadi komitmen Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk dituntaskan," kata Yustinus di Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Praktik suap di tubuh DJP, kata Yustinus, sebagai peringatan dini bagi pentingnya upaya memperkuat komitmen pada integritas, akuntabilitas, dan profesionalitas. Hal yang sebenarnya sudah dibangun dan menjadi bagian tata kelola DJP.

Dengan begitu, dia menyarankan pemerintah segera mengevaluasi sistem pengawasan internal, manajemen kepegawaian yang menyangkut pola dan proses perekrutan, mutasi dan promosi, distribusi tugas dan fungsi, identifikasi jabatan strategis dan rawan penyimpangan, serta kecakapan etis para pejabat dan penyelenggara negara.

"Tindakan ini bukan hanya mengkhianati kepercayaan publik dan menodai agenda reformasi perpajakan, tapi juga meruntuhkan moral ribuan pegawai pajak yang telah berkomitmen menjaga integritas," tegas Yustinus.

Dia meminta Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi segera mengambil langkah cepat, tepat, dan tegas. Antara lain, merumuskan agenda dan peta jalan reformasi pajak secara menyeluruh, mencakup kebijakan pajak, regulasi pajak, dan administrasi pajak. Utamanya pembenahan manajemen sumber daya manusia.

"Kita berharap segera ada penjelasan yang terang benderang dan proses hukum yang tegas, adil, dan pelaku dihukum berat demi efek jera bagi seluruh pejabat dan penyelenggara negara di Indonesia," ucap Yustinus. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya