Swasta Resmi Boleh Bangun Kilang di Indonesia

Kesempatan swasta untuk membangun kilang bertujuan untuk mewujudkan ketahanan energi.

oleh Nurmayanti diperbarui 23 Nov 2016, 21:52 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2016, 21:52 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membuka peluang swasta ikut membangun fasilitas pengolahan minyak mentah (kilang). Ini seiring penerbitan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta.

"Kami menerbitkan peraturan pembangunan pengelolaan minyak mentah dilakukan oleh swasta‎," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Jonan mengungkapkan, ‎kesempatan swasta untuk membangun kilang bertujuan untuk  mewujudkan ketahanan energi dengan menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan mengurangi ketergantungan impor BBM.

‎Dengan adanya Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2016 tersebut‎, Badan usaha swasta dapat melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri, berdasarkan izin usaha pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam rangka meningkatkan kelayakan keekonomian, pelaksanaan pembangunan kilang minyak oleh badan usaha swasta bisa dengan memberikan insentif fiskal maupun non fiskal serta pemberian fasilitas seperti pengintegrasian dengan proses produksi petrokimia.

"Sementara itu, penyediaan bahan baku untuk kilang minyak dapat berasal dari minyak bumi dan/atau kondensat yang berasal dari dalam negeri dan/atau impor,” ujar  Jonan.

Namun nantinya hasil produksi kilang minyak berupa BBM diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Hasil produksi kilang minyak juga dapat dijual ke luar negeri, dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses pembangunan kilang minyak ini, pemerintah juga menetapkan harus menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan, serta mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri. (Pew/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya