Pemerintah Akan Lelang Kilang Mini Maluku

Pemerintah membuka kesempatan luas ke perusahaan nasional untuk membangun kilang minyak mini.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 22 Nov 2016, 10:43 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2016, 10:43 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melelang pembangunan kilang minyak mini di Klaster VIII Maluku di sekitar Blok Oseil dan Bula pada akhir November 2016. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan ketahanan energi, menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM), efisiensi kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas), mengurangi ketergantungan impor BBM, serta mendorong peningkatan perekonomian nasional dan daerah.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, beberapa investor telah menyatakan tertarik untuk membangun kilang mini di daerah di Klaster VIII Maluku tersebut. “Kami tawarkan dulu satu klaster, sambil mempersiapkan yang lainnya,” kata Wiratmaja, seperti yang dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Selasa (22/11/2016).

Menurut Wiratmaja, Pemerintah membuka kesempatan luas ke perusahaan nasional untuk membangun kilang minyak mini. Hingga saat ini, ada lima investor telah menyatakan minatnya. Sementara untuk asing, tidak diperbolehkan. Untuk klaster lainnya, baru akan ditawarkan tahun 2017.

Produksi minyak di daerah Klaster VIII, sekitar 3.000 hingga 3.500 barel per hari. Apabila investor ingin membangun kilang dengan kapasitas yang lebih besar, dapat melakukan impor minyak. “Boleh beli juga dari tempat lain seperti impor kalau mau membangun kilang dengan kapasitas lebih besar,” tutur Wiratmaja.

Seperti diketahui, Pemerintah akan melelang pembangunan kilang minyak mini di delapan klaster, yaitu:

Klaster I akan dibangun di daerah Sumatera Utara di dekat Blok Rantau dan Pangkalan Susu
Klaster II Selat Panjang Malaka di dekat Blok Emo Malacca Strait dan Petroselat
Klaster III Riau dekat dengan Blok Tonga, Siak, Pendalian, Langgak, West Area
Klaster IV Jambi di dekat Blok PalMerah, Mengoepeh Lemang dan Karang Agung
Klaster V Sumatera Selatan di sekitar Blok Merangin III dan Ariodamar
Klaster VI Kalimantan Selatan di sekitar Blok Tanjung
Klaster VII Kalimantan Utara dekat Blok Bunyu Sembakung, Mamburungun dan Pamusian Juwata
Klaster VIII Maluku di sekitar Blok Oseil dan Bula.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 22 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di Dalam Negeri, kilang minyak skala kecil di dalam negeri yang selanjutnya disebut Kilang Minyak Skala Kecil adalah kilang minyak bumi dan atau kondensat beserta fasilitas pendukungnya di dalam negeri dengan kapasitas maksimal 20 ribu barel per hari (bph).

Sesuai dengan aturan tersebut, pembangunan minyak skala kecil dapat dilakukan di dalam klaster atau di luar klaster yang ditetapkan oleh Dirjen Migas dengan mempertimbangkan rekomendasi yang sekurang-kurangnya memuat profil produksi dan potensi cadangan ketersediaan minyak bumi sebagai bahan baku dari Kepala SKK Migas. (Pew/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya