Liputan6.com, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, Sulawesi Selatan (Sulsel) merupakan daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia, yakni 8-9 persen. Akan tetapi, partisipasi wajib pajak dalam program tax amnesty atau pengampunan pajak masih rendah.
"Pertumbuhan ekonomi di Sulsel itu sangat tinggi. Pak Gubernur juga selalu menggebu-gebu dengan laporan pertumbuhan ekonominya, tapi warga yang ikut tax amnesty masih sangat kecil," ujar dia di hadapan 4.000 warga di Makassar, seperti dikutip dari laman Antara, Sabtu (26/11/2016).
Sri Mulyani menjelaskan, penduduk Pulau Sulawesi yang ikut program tax amnesty hanya sekitar 1,1 persen dari jumlah wajib pajak atau hanya 27 ribu orang dari 1,6 juta wajip pajak (WP).
Sri mengatakan, Sulawesi Selatan berdasarkan data, jumlah wajib pajaknya 666.750 orang, tetapi yang mengikuti program hingga berakhirnya periode pertama hanya 8.871 orang atau sekitar 1,3 persen.
Baca Juga
Sulawesi Barat jumlah wajib pajak 83.302 orang dan yang ikut tax amnesty hanya 497 orang atau sekitar 0,6 persen.
Begitu juga dengan Sulawesi Utara yang hanya 1,2 persen atau sekitar 3.220 orang wajib pajak dari 271.781 orang.
"Umumnya di Pulau Sulawesi itu hanya 1 persen lebih dan Sulsel lebih baik dari dua Sulawesi Utara dan Sulawesi Barat," kata dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, program tax amnesty merupakan program penerimaan pajak yang dananya akan digunakan dalam pembangunan.
Beberapa daerah di Indonesia masih cukup banyak yang tertinggal pembangunannya jika dibandingkan dengan kota-kota besar.
Oleh karena itu, program tax amnesty dibutuhkan untuk membiayai sejumlah mega proyek pemerintah dalam meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakatnya.
Dalam kesempatan itu juga, Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali mengingatkan kepada 4.000 warga yang hadir di acara itu agar segera melaporkan harta kekayaannya pada periode kedua ini.
"Berdasarkan data, jumlah warga Sulawesi Selatan yang ikut program tax amnesty ini hanya 8.871 orang atau dua kali lebih banyak dari yang ada di ruangan ini," kata dia.
Dia menuturkan, tarif pajak penghasilan (PPh) normal dan sanksi bunga dua persen per bulan berlaku bagi Wajib Pajak yang kedapatan memiliki harta yang selama ini tidak dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dan tidak ikut tax amnesty.
"Kalau tidak ikut tax amnesty dalam jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tax amnesty berlaku, apabila Ditjen Pajak menemukan data terkait harta, maka harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan jadi kena tarif normal bisa 25 persen dan sanksi bunga 2 persen per bulan," tegas Sri Mulyani.
Seperti diketahui, berdasarkan data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu 26 November 2016 pukul 12.39 WIB, nilai pernyataan harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 3.950 triliun.
Komposisi nilai pernyataan berdasarkan SPH itu antara lain repatriasi Rp 143 triliun, deklarasi luar negeri Rp 985 triliun, dan deklarasi dalam negeri Rp 3.950 triliun.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan mencapai Rp 94,9 triliun. Komposisi uang tebusan antara lain OP non UMKM mencapai Rp 80,5 triliun, OP UMKM sebesar Rp 3,73 triliun, Badan Non UMKM sebesar Rp 10,5 triliun, dan Badan UMKM sebesar Rp 236 miliar. Komposisi realisasi berdasarkan SPP yang diterima antara lain pembayaran tebusan Rp 98,8 triliun.
Advertisement