Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati siap menerima laporan dari seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang merasa kesulitan untuk deklarasi maupun repatriasi dana dalam rangka program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini terkait informasi ada WNI yang mau membawa pulang uangnya Rp 150 triliun dari Swiss lewat program ini.
"Kalau ada wajib pajak (WP) yang merasa punya dana, mau deklarasi dan repatriasi, silakan hubungi saya, apalagi sampai Rp 150 triliun," tegas Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Ia mengatakan, akan terbuka dengan segala bentuk laporan mengenai kesulitan ikut serta dalam program tax amnesty dan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Advertisement
"Sampaikan pada saya, siapa namanya, alamatnya di mana, akun bank-nya apa, masalahnya apa, dan saya akan lihat kesulitan itu," ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani menegaskan belum menerima laporan terkait kesulitan WNI yang ingin merepatriasi dananya Rp 150 triliun dari Swiss ke Indonesia dalam rangka program pengampunan pajak. Terlebih kesulitan tersebut akibat terbentur Financial Action Task Force (FATF).
Baca Juga
"Saya belum terima laporan, ada dana Rp 150 triliun dari WP yang tidak berani masuk karena masalah FATF," ujar Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Sebelumnya pada 15 Oktober 2016, pengamat perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengungkapkan, ada WNI yang ingin mengalihkan dananya (repatriasi) dari Swiss ke Indonesia sebesar Rp 150 triliun. Sayangnya, grup usaha ini takut Financial Action Task Force (FATF) mencurigai uang yang dipindahkan dari Swiss.
"Kenapa belum ada dana repatriasi dari Swiss? Padahal banyak orang Indonesia simpan dana di Swiss, terutama pejabat Orde Baru," ujar Yustinus di Malang, seperti ditulis Sabtu (15/10/2016).
Menurutnya, minim dana repatriasi dari Swiss karena negara tersebut masih terganjal isu status negara rawan pencucian uang oleh FATF. FATF merupakan satgas yang dibentuk untuk memerangi atau memberantas tindak pencucian uang, uang yang berasal dari terorisme, perdagangan manusia, serta praktik kejahatan lainnya.
"Jadi karena kita belum selesai dengan FATF, uang dari Swiss masih dianggap uang kejahatan. Ini belum diputus, padahal kemarin oleh-oleh Sri Mulyani infonya sudah melobi FATF supaya ini bisa lolos," ia menerangkan.
Yustinus mencontohkan kisah nyata dari grup WNI yang diakui berniat merepatriasi dananya dari Swiss senilai Rp 150 triliun ke Indonesia. Namun mereka mengalami kesulitan, bahkan Bank Indonesia (BI) pun menolaknya.
"Ada informasi dari satu grup, mereka cerita sendiri ke saya mau repatriasi Rp 150 triliun dari Swiss, tapi kesulitan. BI pun tidak bisa menerima, sebab regulasi belum diubah. Padahal ini peluang dan akan sangat baik jika uang itu bisa masuk ke sini," tegasnya. (Fik/Gdn)