OJK Minta 6,7 Juta Nasabah Bumip‎utera Tidak Panik

OJK melakukan berbagai cara, termasuk menunjuk pengelola statuter yang bertugas menetapkan skema restrukturisasi bagi Bumiputera.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 30 Des 2016, 16:30 WIB
Diterbitkan 30 Des 2016, 16:30 WIB
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta 6,7 juta pemegang polis ‎Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera tetap tenang seiring langkah restrukturisasi yang sedang berlangsung untuk menyelamatkan perusahaan tersebut.

Saat ini OJK tengah melakukan berbagai cara, salah satunya dengan menunjuk pengelola statuter yang bertugas menetapkan skema restrukturisasi bagi AJB Bumiputera.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad saat konferensi pers akhir tahun mengungkapkan, pihaknya memberi waktu bagi pengelola statuter untuk menetapkan skema restrukturisasi penguatan Bumiputera. Saat ini, pengelola statuter diketahui tengah bekerja.

"Kita beri waktu dan kesempatan kepada pengelola statuter untuk membereskannya. Pemegang polis diminta tetap tenang karena kita ingin upaya membangun kembali kejayaan Bumiputera mendapat dukungan dari semua pihak," ujarnya ‎di kantor OJK, Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Dia memastikan bahwa upaya pengelola statuter dalam merestrukturisasi penyelamatan perusahaan asuransi tertua ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam Undang-undang (UU) OJK dan asuransi, OJK diberikan kewenangan mengambilalih jika suatu perusahaan mengalami masalah dengan menempatkan statuter.

"Semua langkah penyelamatan sudah dikaji mendalam, baik dari aspek hukum dan lainnya. Kita tetap membangun kembali kejayaan Bumiputera bisa berjalan dengan lancar," ujar Muliaman.

‎Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Firdaus Djaelani, mengatakan‎ penunjukkan pengelola statuter oleh OJK untuk mengambilalih atau mengganti direksi dan komisaris Bumiputera. Skema penyelamatan sebelumnya, Evergreen berencana menggelar rights issue senilai Rp 10 triliun.

"Melihat perkembangan rights issue tidak jadi dilakukan, tapi skema lain tetap oleh Evergreen yang mencari dana dengan menerbitkan promissory note. Mekanismenya tetap harus mengacu pada ketentuan bagi perusahaan terbuka. Kalau angkanya melebihi 50 persen dari ekuitas harus ada RUPS, penilainya, dan dilaporkan ke otoritas," ujar dia.

Selain itu, ‎Firdaus menjelaskan, Erick Thohir bersedia menyuntik Bumiputera dengan dana segar mencapai Rp 2 triliun. Pendanaan tersebut sangat penting dalam rangka proses restrukturisasi penyelamatan Bumiputera.

"Ada nama Erick Thohir, alhamdulillah. Polanya dia masukkan dana membeli sebagian aset Bumiputera dan sebagian lagi untuk menyuntik perusahaan asuransi jiwa baru yang dibentuk AJB Bumiputera. Disuntik dana Rp 2 triliun," ungkap dia.

Dengan kucuran dana tersebut, Firdaus mengharapkan, Bumiputera akan mampu kembali bersaing dan tumbuh cepat. Modal Rp 2 triliun ini juga dapat menutup selisih antara kewajiban Bumiputera kepada para pemegang polis dan aset.

"Dana Rp 2 triliun ini diharapkan mampu bersaing dan cepat besar. Walaupun penyelamatan Bumiputera makan waktu, mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan Bumiputera secara bertahap," ujar dia.(Fik/Nrm)

 

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya