Berapa Kenaikan Tagihan Listrik Pelanggan Mampu 900 VA?

Dampak dari pencabutan subsidi listrik pada 18,9 juta pelanggan 900 VA yang masuk dalam kategori RTM adalah bertambahnya tagihan listrik.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Jan 2017, 10:40 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2017, 10:40 WIB
Ilustrasi tarif Listrik (3)
Ilustrasi tarif Listrik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerapkan penyaluran subsidi tepat sasaran ke pelanggan listrik 900 Volt Ampere (VA) dengan mencabut subsidi listrik pada 18,9 juta pelanggan yang masuk dalam golongan Rumah Tangga Mampu (RTM) mulai Januari 2016.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, dampak dari pencabutan subsidi listrik pada 18,9 juta pelanggan 900 VA yang masuk dalam kategori RTM adalah bertambahnya tagihan listrik.

"Subsidi dicabut. Mereka bayarnya nambah," kata Jarman, saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (3/1/2016).

Saat masih mendapat subsidi, golongan 900 VA membayar Rp 585 untuk setiap konsumsi listrik per kilo Watt hour (kWh), dibantu dengan subsidi pemerintah Rp 875 kWh. Dengan rata-rata konsumsi listrik 125 kWh per bulan, maka tagihannya Rp 74.740 per bulan.

Dengan dicabutnya subsidi listrik tersebut mulai 1 Januari 2017, maka tagihannya Rp 1.450 per kWh‎ karena seluruh beban konsumsi ditanggung pelanggan. Atas konsumsi rata-rata 125 kWh per bulan, maka tagihan yang dibayar mencapai Rp 185.794 per bulan.

Namun, pencabutan subsidi listrik tersebut dilakukan bertahap, sebagai berikut:

- Tahap pertama pencabutan subsidi dilakukan pada periode Januari hingga Februari, dengan begitu tagihan pembayaran listrik naik menjadi Rp 98 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 74.740 per bulan.

- Kemudian untuk tahap kedua, pencabutan subsidi listrik dilakukan pada Maret hingga April 2017, pada pencabutan tahap kedua‎ tarif listrik naik menjadi Rp 130 ribu per bulan dari Rp 74.740 per bulan

- Pada pencabutan tahap ketiga, dilakukan pada Mei hingga Juni 2017, tagihan bayar listrik bertambah menjadi Rp 185.794 per bulan dari Rp 130 ribu. Tahap ketiga merupakan tahap terakhir pencabutan subsidi.

- Setelah pencabutan subsidi tuntas pada Juni 2017, pembayaran bulan berikutnya pelanggan listrik listrik 900 VA yang mengalami pencabutan subsidi akan menggunakan skema tarif perubahan, tarif tersebut akan berubah setiap bulan mengi‎kuti tiga parameter, yaitu harga minyak Indonesia (ICP), inflasi, dan kurs dolar Amerika Serikat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya