Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mencabut subsidi listrik untuk golongan pelanggan 900 Volt Ampere (VA) yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) yang merupakan implementasi dari penyaluran subsidi tepat sasaran. Dengan pencabutan tersebut, terdapat 4,1 juta pelanggan golongan 900 VA yang tarif listriknya bakal mengalami kenaikan secara bertahap.
Lalu, apakah pencabutan subsidi listrik tersebut akan berpengaruh kepada pendapatan PT PLN (Persero)?
Kepada Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengungkapkan, penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran tidak menambah keuntungan PLN, meski tarif listrik pelanggan mengalami kenaikan.
Advertisement
"Sama saja. Sebenarnya kalau tidak dibayar oleh konsumen kan dibayar oleh pemerintah. Sama saja tidak akan menambah penghasilan. Sama saja," kata Benny, seperti yang dikutip di Jakarta,Selasa (13/12/2016).
Baca Juga
Benny melanjutkan, yang membedakan penerapan kebijakan penyaluran subsidi listrik tepat sasaran adalah sumber pembayaran listrik. Sebelumnya, sumber pembayaran tarif listrik sebagian besar berasal dari pemerintah karena ada subsidi, tetapi setelah kebijakan tersebut diterapkan sumbernya langsung berasal dari pelanggan.
Dengan pembayaran langsung dari pelanggan akan memperlancar arus kas PLN, karena tagihan atas penggunaan listrik langsung terbayar. Pasalnya, selama ini PLN harus menunggu audit tagihan dulu sebelum pemerintah membayarnya.
"Lebih cepat, kalau pemerintah terlambat sebulan, karena kami harus laporan dulu, klarifikasi baru bayar. Kalau ini tidak, langsung dari konsumen, arus kas lebih lancar, bukan berati PLN tambah pendapatan sama saja," papar Benny.
Saat ini pelangan 900 VA berjumlah 23 juta rumah tangga yang seluruhnya masih menikmati subsidi. Berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan pendatan yang dilakukan PLN masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi miskin dan rentan miskin golongan 900 VA sebanyak 4,1 juta.
Dengan diterapkannya subsidi tepat sasaran mulai awal 2017, maka 18,9 juta pelanggan 900 VA sudah tidak menerima subsidi lagi. Dengan demikian, tarif listriknya akan mengalami kenaikan.
Saat ini golongan 900 VA masih membayar Rp 585 setiap konsumsi listrik per kWh, dibantu dengan subsidi pemerintah Rp 875 kWh, dengan rata-rata konsumsi listrik 125 kWh per bulan maka tagihannya Rp 74.740 per bulan.
Dengan dicabutnya subsidi listrik tersebut, maka tagihannya akan naik menjadi Rp 1450 per kWh, dengan konsumsi rata-rata 125 kWh per bulan maka tagihan yang dibayar mencapai Rp185.794 per bulan. (Pew/Gdn)