18,9 Juta Pelanggan Listrik Bakal Naik Tagihannya Mulai 1 Januari

Pencabutan subsidi listrik bertujuan agar penyalurannya tepat sasaran bagi yang berhak mendapatkan subsidi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 31 Des 2016, 19:48 WIB
Diterbitkan 31 Des 2016, 19:48 WIB

Liputan6.com, Jakarta - 18,9 juta pelanggan listrik 900 Volt Amper (VA) yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) akan mengalami ‎pencabutan subsidi secara bertahap mulai 1 Januari 2017.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, program pencabutan subsidi bertujuan agar penyalurannya tepat sasaran b‎agi yang berhak mendapatkan tersebut tetap berjalan. Program itu mulai berlaku 1 Januari 2017 sehingga tagihan listrik 18,9 juta pelanggan itu bertambah.

"Tetap jalan, per 1 Januari, subsidi dicabut. Mereka bayarnya nambah," kata Jarman, saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti dikutip Sabtu (31/12/2016).

Hingga Desember 2016 pelangan 900 VA berjumah 23 juta seluruhnya masih menikmati subsidi. Padahal masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi miskin dan rentan miskin golongan 900 VA hanya sebanyak 4,1 juta. Itu artinya 18,9 juta pelanggan 900 VA tidak masuk dalam kategori tersebut atau mampu. Hal itu berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan pendataan yang dilakukan PLN.

Saat masih mendapat subsidi, golongan 900 VA  membayar Rp 585 setiap konsumsi listrik per kWh. Kemudian dibantu dengan subsidi pemerintah Rp 875 kWh, dengan rata-rata konsumsi listrik 125 kWh per bulan. Tagihannya pun mencapai Rp 74.740 per bulan.

Dengan dicabutnya subsidi listrik tersebut, mulai 1 Januari 2017 maka tagihannya Rp 1.450 per kWh‎, di atas konsumsi rata-rata 125 kWh per bulan sehingga tagihan yang dibayar mencapai Rp 185.794 per bulan.

Namun, pencabutan subsidi listrik tersebut dilakukan bertahap. Pada tahap pertama dilakukan pada periode Januari-Februari, tagihan pembayaran listrik naik menjadi Rp 98 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 74.740 per bulan.

Kemudian tahap kedua mulai Maret-Arpil 2017‎ tarif listrik naik menjadi Rp 130 ribu per bulan. Pada pencabutan tahap III atau sudah tidak ada lagi subsidi listrik, yaitu pada Mei-Juni 2017, tagihan bayar  listrik bertambah menjadi Rp 185.794 per bulan.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya