KPPI Mulai Penyelidikan Perpanjangan BMTP Impor Canai Lantaian

Periode penyelidikan perpanjangan pengenaan BMTP adalah tahun 2013 sampai Januari-Juni di 2016.

oleh Nurmayanti diperbarui 21 Jan 2017, 13:48 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2017, 13:48 WIB
Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja.
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan inisiasi penyelidikan perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja.

Liputan6.com, Jakarta Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan inisiasi penyelidikan perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan per 18 Januari 2017 ini.

Ini dikatakan sebagai upaya mencegah terjadi kembali kerugian serius akibat produk impor di pasar lokal.

“Pada Rabu, 18 Januari 2017, KPPI mengumumkan dimulainya penyelidikan perpanjangan pengenaan BMTP atas impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan, yang termasuk dalam pos tarif Harmonized System Ex. 7210.61.11.00,” kata Ketua KPPI Ernawati, seperti dikutip Sabtu (21/1/2017).

Barang impor yang tetap masuk dan dijual dengan harga murah, serta pangsa pasar yang cenderung turun membuat PT NS BlueScope dan PT Sunrise Steel mengajukan permohonan perpanjangan atas pengenaan BMTP impor ke KPPI.

Kedua pemohon mengklaim masih memerlukan waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian struktural, yang hingga saat ini belum maksimal.

“Pemohon merasa belum maksimal melakukan penyesuaian struktural sebagai akibat dari tetap masuknya barang impor dengan harga yang murah dan pangsa pasar pemohon yang cenderung turun, sehingga BMTP diperlukan untuk mencegah kembali terjadinya kerugian serius,” kata Ernawati.

Menurut dia, penyelidikan perpanjangan pengenaan BMTP dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Saat ini impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137.1/PMK.011/2014 tentang Pengenaan BMTP terhadap Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan.

Dalam PMK tersebut, ditetapkan bea masuk dengan besaran Rp4.998.784/ton di tahun I, sebesar Rp4.314.161/ton di tahun II, dan sebesar Rp3.629.538/ton di tahun III. Ketentuan ini berlaku sejak 22 Juli 2014 sampai 21 Juli 2017.

Periode penyelidikan perpanjangan pengenaan BMTP adalah tahun 2013 sampai Januari-Juni di 2016.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), volume impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan pada tahun 2013 sebesar 303.501 MT, pada tahun 2014 sebesar 201.934 MT, tahun 2015 menjadi 56.988 MT.

Berdasarkan data per semester, pada tahun 2015 semester 1 volume impornya sebesar 28.177 MT, pada semester 2 tahun 2015 sedikit meningkat menjadi sebesar 28.811 MT, dan pada semester 1 tahun 2016 sebesar 47.410 MT.

KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties selambat-lambatnya lima belas hari sejak tanggal pengumuman. (Nrm/Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya