Trump Larang Wisatawan 7 Negara Muslim, Ini Dampaknya bagi RI

Reuters melaporkan Presiden Trump diduga akan memerintahkan pelarangan penerimaan pengungsi ke AS selama beberapa bulan,

oleh Septian Deny diperbarui 29 Jan 2017, 20:22 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2017, 20:22 WIB
20170128-Protes Kebijakan Imigrasi Donald Trump-AS
Calon penumpang melewati massa yang menggelar aksi protes di Terminal Internasional Tom Bradley, Bandara LAX, Los Angeles, Sabtu (28/1). Mereka menggelar aksi protes terkait kebijakan Presiden AS Donald Trump tentang imigrasi. (AP Photo/Reed Saxon)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan Indonesia akan mendapatkan keuntungan dari kebijakan Donald Trump yang melarang masuknya warga dari tujuh negara Islam. Menurut dia, warga negara tersebut bisa datang ke Indonesia sebagai wisatawan.

"Justru dengan adanya larangan itu‎ sahabat-sahabat kita dari negara Islam itu ke Indonesia," ujar dia di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (29/1/2017).

Namun demikian, ucap Budi, pelarangan masuknya warga dari tujuh negara Islam tersebut tidak akan ‎berpengaruh terhadap hubungan Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Menurut dia, pemerintah akan melihat untung-rugi hubungan Indonesia dengan AS di bawah kepemimpinan Trump.

"Saya pikir tidak ada hubungan pernyataan dari ‎Trump dengan kita, karena hubungan kita kan bilateral dengan AS‎," kata dia.

Selain, kata dia, Indonesia merupakan negara terbuka dan bermitra dengan negara mana pun selama dinilai tidak memberikan dampak yang negatif ke dalam negeri, baik itu negara muslim maupun nonmuslim.

"Tapi apa pun kita harus mengamati lebih seksama perubahan-perubahan tadi. Dan saya yakin mau itu AS, China, Arab itu semua sahabat-sahabat kita. Insya Allah tetap lakukan hubungan yang baik," ujar dia.
‎
Diberitakan sebelumnya, setelah dilantik pada 20 Januari 2017, Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani 10 perintah eksekutif (executive order).

Dikutip dari SBS pada Kamis (26/1/2017), laporan CNN pada Rabu lalu menyebutkan bahwa ia masih akan mengumumkan beberapa executive order lain berkaitan dengan visa dan pengungsi.

Menurut laporan tersebut, President Trump memutuskan sesuai dengan janji sewaktu kampanye terkait pelarangan visa kepada warga tujuh negara, yaitu Irak, Iran, Suriah, Libya, Yaman, Sudan, dan Somalia.

Menurut draft keputusan, Amerika Serikat akan berhenti memproses visa selama 30 hari bagi negara-negara yang oleh pemerintahan Obama dipandang terlalu berisiko untuk program bebas visa Amerika.

Reuters melaporkan bahwa Presiden Trump diduga akan memerintahkan pelarangan penerimaan pengungsi ke AS selama beberapa bulan, kecuali bagi mereka yang melarikan diri dari penyesahan (persecution) agama minoritas.

Menurut dokumen draft tersebut, pemerintahan Trump memberlakukan larangan 120-hari kepada para pengungsi sampai pihak berwenang menerapkan program pengungsi yang lebih selektif.

Rencana itu sejalan dengan rencana yang digagas dalam kampanye Presiden Trump untuk "penjaringan ketat."

Sementara itu, New York Times mengutip para pejabat Gedung Putih yang mengatakan bahwa Presiden Trump akan memerintahkan pembangunan tembok perbatasan dengan Meksiko.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya