Liputan6.com, Jakarta Indonesia saat ini masih menjadi negara dengan jumlah bank yang paling banyak di ASEAN. Setidaknya lebih dari 120 bank yang berkantor dan mencari untung di Indonesia.
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati menilai banyaknya jumlah perbankan itu sebagai bukti bahwa pembatasan kepemilikan bank di Indonesia tidak diatur secara tegas.
"Kepemilikan perbankan itu tidak ada dalam Undang-Undang, tapi cuma ada di Peraturan Bank Indonesia," kata Enny dalam diskusi Jakarta Economic Media Forum (JEMF) di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Advertisement
Baca Juga
Saat ini kepemilikan bank oleh asing di Indonesia bisa mencapai 99 persen. Berbeda jika dibandingkan dengan beberapa negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia.
Di Thailand, asing itu hanya boleh memiliki saham perbankan maksimal 49 persen. Sedangkan untuk Malaysia, bank komersial hanya boleh dimiliki asing tidak lebih dari 30 persen. "Rata-rata di ASEAN saja itu kepemilikan asing hanya 33 persen. Jadi kalau dilihat dari sisi ini, Indonesia itu sangat Liberal," tegas Enny.
Untuk itu, dia berharap pemerintah dalam melakukan revisi Undang-Undang Perbankan harus menjadikan aspek ini jadi yang utama dalam dilakukan perubahan.
Jika banyak yang mengkhawatirkan nantinya akan terjadi capital outflow dengan adanya pembatasan kepemilikan perbankan ini, Enny justru tidak terlalu mengkhawatirkan hal itu.
"Berpikir secara basic saja lah, Indonesia ini pasar untuk industri perbankan tidak ada tandingannya, jadi mereka tidak akan keluar. Hanya saja memang kalau dibatasi, itu harus dilakukan bertahap, misalnya industri berbasis ekonomi dasar harus ditingkatkan terlebih dahulu," tutupnya. (Yas/Gdn)