Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan mengerahkan hampir 1.000 tenaga pemeriksa untuk memeriksa data harta kekayaan Wajib Pajak (WP) yang tidak ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty. Upaya penegakkan hukum ini dilaksanakan setelah tax amnesty berakhir pada 31 Maret 2017.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji mengungkapkan, baru sekitar 6 persen dari total WP yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) ikut tax amnesty. Sedangkan 94 persen sisanya belum berpartisipasi dalam program tax amnesty.
Baca Juga
Jumlah peserta tax amnesty 682.882 WP, lebih sedikit dibandingkan jumlah WP yang terdaftar sebanyak 32,8 juta WP. Sementara WP yang memiliki kewajiban melaporkan SPT sebanyak 29,3 juta dan dari jumlah itu, hanya 12,6 juta WP yang melaporkan SPT dengan benar.
Advertisement
"Jadi yang 94 persen belum ikut tax amnesty, silakan apakah pembetulan SPT atau melakukan tax amnesty. Yakinkan dulu dari WP, benar tidak harta yang belum dilaporkan SPT," tegas Angin saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Lebih jauh dijelaskan Angin, Ditjen Pajak akan menambah tenaga pemeriksa dari jabatan Account Representative (AR) sekitar 5.000 orang. AR ini akan diperbantukan untuk memeriksa data harta WP yang selama ini hanya bertugas mengimbau WP untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Sementara petugas fungsional pemeriksa yang sehari-hari bekerja melakukan pemeriksaan rutin, seperti lebih bayar pajak dan lainnya tetap fokus melacak data harta kekayaan WP yang tidak ikut tax amnesty.
"Sekarang kan fungsional pemeriksa kita jumlahnya 4.865. Kegiatan pemeriksaan setelah tax amnesty, akan dibantu AR. Jadi jumlah pemeriksa nantinya dua kali lebih banyak, sehingga kita imbau segera ikut tax amnesty," dia menerangkan.
Menurutnya, AR memiliki kemampuan untuk memeriksa harta kekayaan WP. Dalam menjalankan tugasnya pasca tax amnesty, AR dan fungsional pemeriksa akan didampingi satu orang supervisor.
"Jadi AR dan fungsional fokus memeriksa WP yang tidak ikut tax amnesty, baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha, tanpa melupakan pemeriksaan rutin," Angin berucap.
Cara kerjanya, Angin mengatakan, data-data harta kekayaan WP yang belum ikut tax amnesty akan disandingkan dengan data lain yang dimiliki Ditjen Pajak dan lainnya. "Kalau sudah diimbau tidak direspons, AR akan melakukan pemeriksaan bersama fungsional pemeriksa," kata dia.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menambahkan, Ditjen Pajak konsisten menerapkan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Ini adalah strategi Ditjen Pajak untuk memberikan keadilan kepada WP yang belum ikut tax amnesty.
"Sekarang pasukannya hampir 5.000 WP (fungsional pemeriksa), dan akan ditambah lagi 5.000 AR. Kita akan bergerak selama 3 tahun ke depan, kalau ketemu hartanya dan tidak ikut tax amnesty, maka dianggap penghasilan dan dikenakan pajak," tegas dia.
Katanya, AR sangat mampu menjalankan tugasnya sebagai pemeriksa. Alasan Hestu Yoga, pemeriksaan tersebut masih bersifat sederhana karena sudah ada data konkret.
"Kalau rumah seharga Rp 10 miliar Anda ketahuan sama si AR dan tidak diikutkan tax amnesty, tidak perlu pemeriksa super canggih. Yang seperti ini akan diberikan wewenangnya kepada AR untuk memeriksa karena sederhana dan data konkret," Hestu Yoga menuturkan.