Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) kepada para pesertanya. Bagaimana cara peserta mendapatkan fasilitas ini?
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, untuk mendapat fasilitas ini sangat mudah. Mulanya, peserta terlebih dahulu menentukan rumah yang akan dibeli.
Kemudian, peserta mendatangi bank yang telah bekerjasama untuk menyalurkan KPR tersebut. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menggandeng PT Bank Tabungan Negara (Bank BTN). Rencananya ke depan, BPJS TK akan menggandeng bank lainnya.
Advertisement
"Pekerja tinggal mencari rumah yang dikehendaki, di daerah masing-masing. Kemudian datang ke bank yang kerjaama dengan kita yaitu BTN saat ini. Nanti ada bank pemerintah lainnya yang akan muncul. Sampaikan kepada mereka bahwa Saya ingin ambil kredit rumah, bank tersebut akan memberikan persyaratan kredit, data kelengkapan KTP, KK dan dan sebagainya," jelas dia kepada Liputan6.com di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Lanjut Agus, peserta akan melewati BI checking. Ini untuk melihat track record dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jika peserta telah memenuhi kriteria, maka bank akan melakukan pengecekan ke BPJS Ketenagakerjaan. Ini untuk mengetahui apakah pihak yang mengajukan KPR benar-benar sebagai peserta dan memenuhi syarat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau benar kami akan rekomendasi, benar, kita sampaikan kepada bank sesuai evaluasi dia lolos persyaratan kredit, sudah langsung cair, kreditnya dapat rumah," ungkap Agus.
Fasilitas KPR yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sendiri terbagi menjadi dua yakni KPR subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan KPR nonsubsidi atau non-MBR. Untuk KPR subsidi, BPJSTK memberikan kredit dengan rentang Rp 120 juta sampai Rp 190 juta.
"Kemudian tingkat suku bunga sangat rendah 5 persen sepanjang masa kredit. Dan untuk muka hanya 1 persen, hanya 1 persen bisa bawa koper ke rumah," terang Agus.
Kemudian untuk nonsubsidi, KPR yang diberikan sampai dengan Rp 500 juta. Bunga yang diberikan untuk KPR nonsubsidi yakni sebesar suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) seven day repo rate (7DRR) plus 3 persen.
"Kemudian yang membedakan lagi di uang muka. Uang muka nonsubsidi atau non-MBR hanya 5 persen dari harga rumah. Kalau kredit bank komersial sesuai ketentuan antara 20-30 persen," tandas dia.
Â