Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat layanan tambahan (MLT) kepada para pesertanya. Manfaat yang dapat diterima oleh para peserta ini berupa fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR), uang muka, sampai renovasi rumah. Lantas apa syarat mendapat MLT tersebut?
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, fasilitas itu ditujukan untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dia bilang, masa kepesertaan minimal setahun.
Baca Juga
Khusus untuk KPR, dia menyebut KPR ini ditujukan untuk rumah pertama. Lalu, peserta aktif membayarkan iuran.
Advertisement
"Program ini diperuntukan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya minimal jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama setahun. Kedua belum punya rumah, jadi ini rumah pertama. Ketiga menjadi peserta aktif jadi mengiur terus jangan hanya daftar sekali iur," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Agus bilang, bagi yang sudah memiliki rumah, peserta bisa mengambil pinjaman untuk renovasi.
"Jadi fasilitas manfaat lain kita berikan secara komprehensif, baik peserta yang belum memiliki rumah ataupun yang sudah memiliki rumah. Yang sudah memiliki rumah juga bisa fasilitas berupa renovasi. Besaran maksimal Rp 50 juta dengan tenor jangka waktu 10 tahun," jelas dia.
Agus menegaskan, manfaat daripada menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Sebab itu, dia meminta para pekerja segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya imbau, Saya minta pekerja Indonesia segera daftarkan diri minta perusahaannya supaya didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan itu hak pekerja. Kalau pekerja tidak didaftarkan BPJS Ketenagkerjaan dia kehilangan haknya karena sebagian ada upah yang seharusnya diterima tidak diterima," tutup Agus.