BTN Siap Tawarkan KPR Mikro ke Ribuan Pedagang di Solo

Sistem e-retribusi bisa menghindarkan pedagang dari pungutan lain di luar retribusi resmi yang ditetapkan pemerintah.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 21 Apr 2017, 19:12 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2017, 19:12 WIB
Rumah murah
Rumah murah

Liputan6.com, Jakarta PT Bank Tabungan Negara Tbk (Bank BTN) memperluas sistem penarikan retribusi daerah secara elektronik (e-retribusi) ke Pasar Klewer, Surakarta, Jawa Tengah. Dengan sistem tersebut, pedagang yang turut serta diharapkan mudah mengakses kredit pemilikan rumah (KPR) BTN Mikro.

Direktur Utama Bank BTN Maryono menjelaskan, dengan mengganti sistem penarikan retribusi ke sistem elektronik bisa membantu Pemerintah Kota Surakarta mengelola pendapatan daerahnya secara efisien. Selain itu, sistem e-retribusi juga mendukung Kota Solo sebagai smart city di tahun 2018.

Menurutnya, sistem e-retribusi bisa menghindarkan pedagang dari pungutan lain di luar retribusi resmi yang ditetapkan pemerintah.

"Sistem e-retribusi mengurangi potensi fraud, aman, cepat, mudah karena pedagang cukup melakukan tapping pada mesin reader di pasar," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Dia menjelaskan, Pasar Klewer sebagai pasar tekstil terbesar di Jawa Tengah mencakup setidaknya 2.639 pedagang. Pasar ini merupakan pasar ketiga yang menerapkan sistem e-retribusi bersama Bank BTN di Surakarta. Dua pasar sebelumnya adalah Pasar Gede dan Pasar Ngudi Rejeki Gilingan.

Dia menambahkan, dengan sistem e-retribusi maka pedagang bisa mendapat layanan perbankan lainnya seperti transaksi perbankan, maupun pembiayaan. Salah satu produk pembiayaan itu ialah KPR BTN Mikro.

Lebih lanjut, KPR BTN Mikro ialah produk yang baru dirilis Februari 2017. Pada produk ini, Bank BTN menawarkan plafon pinjaman sebesar Rp 75 juta dengan tenor 10 tahun.

"Para pedagang sebagai pekerja di sektor informal bisa memanfaatkan KPR BTN Mikro untuk renovasi rumah, atau membangun tempat usaha," tandas dia. (Amd/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya