Liputan6.com, Jakarta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan menjadi angin segar bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk membuka rekening nasabah, termasuk perbankan dan lembaga jasa keuangan lain. Kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha terutama skala kecil dan menengah.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang meminta kepada pemerintah untuk menyosialisasikan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 kepada seluruh pengusaha, termasuk kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Itu karena masih ada ketakutan dari pengusaha terhadap penyelewengan data keuangan oleh petugas pajak.
"Keterbukaan informasi keuangan ini masih mengkhawatirkan pengusaha. Siapa yang bisa jamin data tak disalahgunakan, kemudian berapa batas saldo yang bakal dibuka, penerapan sanksi bagi yang melanggar, dan lainnya, ini perlu disosialisasikan kepada pengusaha supaya tidak ada kekhawatiran lagi," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (23/5/2017). Â
Advertisement
Baca Juga
Sarman berharap supaya pemerintah menggandeng pengusaha dalam menyusun aturan turunan dari Perppu, dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga mampu memberikan keyakinan kepada para pengusaha bahwa data informasi tersebut akan digunakan untuk kepentingan perpajakan.
"Sebab ini belum tersosialisasikan oleh pemerintah, dan dampaknya bisa kurang bagus. Hampir 90 persen nasabah di bank, saldo rekeningnya Rp 5 juta-Rp 500 juta, kemudian kalau mereka sampai khawatir, bisa saja menarik dananya dan menyimpan di kasur sehingga mengganggu likuiditas perbankan," dia menjelaskan.
Terkait pemeriksaan yang sedang diagresifkan pasca tax amnesty, Sarman mendesak Ditjen Pajak untuk memburu para pengusaha yang tidak ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).
"Fokuskan pemeriksaan ke pengusaha yang tidak ikut tax amnesty, termasuk dalam hal membuka rekening mereka. Masa yang sudah ikut tax amnesty dan yang belum, sama perlakuannya," ucapnya.
Di samping itu, sarannya, sasaran pemeriksaan Ditjen Pajak diarahkan pada wajib pajak yang memiliki harta di luar negeri mengingat dana repatriasi pada program tax amnesty tidak tercapai. Dari target Rp 1.000 triliun, realisasinya Rp 146 triliun dalam 9 bulan pelaksanaan tax amnesty.
"Komitmen Perppu ini kan juga diharapkan mengejar harta WNI di luar negeri yang belum terungkap. Itu yang harus dikejar, karena uangnya sudah pasti ada tapi belum ikut tax amnesty," pungkas Sarman.