PKP Adalah Status dalam Perpajakan, Simak Panduan Lengkap Pengusaha Kena Pajak dan Keuntungannya

PKP adalah status wajib pajak yang memiliki kewajiban dan hak khusus dalam perpajakan. Pelajari pengertian, syarat, dan keuntungan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam panduan lengkap ini.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 01 Jan 2025, 09:35 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2025, 09:35 WIB
Cerminkan Prinsip Keadilan dan Gotong Royong, Benarkah Kenaikan PPN Lebih Baik Daripada Kenaikan PPh?
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Dalam sistem perpajakan Indonesia, PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak yang memiliki peran penting dalam pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Status ini tidak hanya menandakan tingkat pertumbuhan bisnis, tetapi juga membawa sejumlah tanggung jawab dan keuntungan bagi pelaku usaha.

Seiring dengan perkembangan ekonomi digital dan makin kompleksnya transaksi bisnis, pemahaman tentang PKP menjadi semakin crucial bagi para pengusaha. Status ini tidak hanya berkaitan dengan kewajiban memungut PPN, tetapi juga memengaruhi strategi bisnis dan hubungan dengan mitra usaha.

Bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya secara profesional, memahami segala aspek tentang PKP adalah langkah penting. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang apa itu PKP, kriteria, persyaratan, hingga keuntungan yang bisa didapatkan, sebagaimana telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, rabu (1/1/2025).

Pengertian PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemahaman tentang PKP menjadi semakin penting seiring dengan pertumbuhan dunia usaha. PKP atau Pengusaha Kena Pajak merupakan status khusus yang diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu dalam konteks perpajakan, khususnya berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya. Status ini tidak otomatis diberikan kepada setiap pengusaha, melainkan harus melalui proses pengukuhan oleh Direktorat Jenderal Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Pengusaha yang dimaksud dalam konteks ini mencakup orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa dari luar Daerah Pabean.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, terdapat beberapa kriteria yang menentukan apakah seorang pengusaha wajib menjadi PKP. Kriteria utama adalah ketika omzet penjualan melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Selain itu, pengusaha yang melakukan kegiatan ekspor barang dan/atau jasa kena pajak juga wajib menjadi PKP. Menariknya, pengusaha yang belum mencapai kriteria tersebut dapat secara sukarela memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP jika merasa hal tersebut menguntungkan bagi perkembangan usahanya.

Status PKP membawa konsekuensi dan tanggung jawab tersendiri dalam konteks perpajakan. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas setiap transaksi penyerahan BKP atau JKP yang dilakukannya. Meskipun membawa sejumlah kewajiban tambahan, status ini juga memberikan berbagai keuntungan strategis bagi perkembangan usaha, terutama dalam hal kredibilitas dan akses terhadap pasar yang lebih luas.

Syarat Menjadi PKP

Pajak.
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. (Mehaniq/DepositPhotos.com)

Sebelum mendapatkan status PKP, pengusaha perlu memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bahwa pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP memiliki kesiapan administratif dan operasional yang memadai untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Berikut adalah rincian persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan kategori pengusaha:

Persyaratan untuk Pengusaha Orang Pribadi:

1. Dokumen Identitas

Pengusaha wajib menyertakan dokumen yang menunjukkan identitas diri yang sah. Untuk Warga Negara Indonesia, dokumen yang diperlukan adalah KTP yang masih berlaku, sementara untuk Warga Negara Asing diperlukan dokumen berupa paspor, KITAS, atau KITAP. Kelengkapan identitas ini penting sebagai bukti legalitas dan keabsahan pengusaha sebagai subjek hukum.

2. Bukti Kegiatan Usaha

Pengusaha harus dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sedang dijalankan. Dokumen ini bisa berupa Surat Izin Usaha, dokumen kepemilikan tempat usaha, atau dokumen lain yang menunjukkan aktivitas bisnis yang nyata. Bukti kegiatan usaha ini diperlukan untuk memastikan bahwa pengajuan PKP didasari oleh aktivitas bisnis yang riil.

3. SPT Tahunan

Diperlukan bukti pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir. Persyaratan ini menunjukkan bahwa pengusaha telah memenuhi kewajiban perpajakan dasar dan memiliki track record yang baik dalam hal kepatuhan pajak.

4. Status Utang Pajak

Pengusaha tidak boleh memiliki utang pajak, kecuali telah mendapatkan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Kondisi ini menunjukkan kemampuan pengusaha dalam mengelola kewajiban perpajakan.

Persyaratan untuk Pengusaha Berbentuk Badan:

1. Dokumen Pendirian

Badan usaha wajib melampirkan dokumen pendirian dan perubahannya yang telah disahkan oleh pihak yang berwenang. Ini termasuk Akta Pendirian, SK Pengesahan dari Kemenkumham, dan dokumen perubahan lainnya yang menunjukkan legalitas badan usaha.

2. Identitas Pengurus

Seluruh pengurus atau penanggung jawab badan usaha harus menyertakan dokumen identitas yang valid. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan tanggung jawab dalam pengelolaan kewajiban perpajakan perusahaan.

3. Bukti Kegiatan Usaha

Sama seperti pengusaha orang pribadi, badan usaha harus menunjukkan dokumen yang membuktikan adanya kegiatan usaha yang nyata di setiap lokasi usaha yang didaftarkan.

4. Kepatuhan Perpajakan Pengurus

Seluruh pengurus badan usaha juga harus memenuhi persyaratan pelaporan SPT dan tidak memiliki tunggakan pajak, menunjukkan pentingnya kepatuhan pajak secara menyeluruh.

Persyaratan Khusus untuk Pengguna Kantor Virtual:

Bagi pengusaha yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan, terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi:

1. Dokumen Kontrak

Diperlukan kontrak atau perjanjian yang sah antara penyedia jasa Kantor Virtual dengan pengusaha, membuktikan legalitas penggunaan alamat virtual tersebut.

2. Izin dan Keterangan Usaha

Pengusaha harus melampirkan dokumen yang menunjukkan adanya izin atau keterangan usaha dari pejabat atau instansi yang berwenang, menegaskan legitimasi penggunaan Kantor Virtual untuk kegiatan bisnis.

Pemenuhan seluruh persyaratan di atas menunjukkan kesiapan pengusaha untuk mengemban tanggung jawab sebagai PKP. Proses verifikasi yang ketat ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap PKP yang dikukuhkan memiliki kapasitas untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, terutama dalam hal pengelolaan PPN. Dengan memahami dan mempersiapkan persyaratan ini dengan baik, pengusaha dapat memperlancar proses pengukuhan sebagai PKP dan menghindari kendala administratif yang mungkin timbul.

Kewajiban PKP

Jaga Stabilitas Ekonomi Saat PPN Naik 12%, Pemerintah Bagikan Insentif dan Stimulus untuk Masyarakat Menengah ke Bawah
Ilustrasi pajak. (stioss/depositphotos.com)

Setelah dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha memiliki serangkaian kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Kewajiban-kewajiban ini dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Memahami dan melaksanakan kewajiban ini dengan baik tidak hanya menghindari sanksi perpajakan tetapi juga mendukung tata kelola perusahaan yang baik.

1. Memungut PPN atas Penyerahan BKP/JKP

PKP berkewajiban untuk memungut PPN sebesar 10% (atau tarif yang berlaku) dari nilai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Pemungutan ini dilakukan pada saat penyerahan barang atau jasa kepada pembeli. PKP harus memastikan bahwa setiap transaksi yang termasuk dalam kategori BKP atau JKP dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban ini merupakan inti dari peran PKP sebagai pemungut pajak yang menjembatani antara konsumen akhir dengan negara.

2. Membuat Faktur Pajak

Setiap transaksi penyerahan BKP/JKP wajib dibuktikan dengan faktur pajak. PKP harus menerbitkan faktur pajak selambat-lambatnya pada akhir bulan penyerahan, kecuali pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP. Faktur pajak harus memenuhi ketentuan formal dan material yang ditetapkan, termasuk mencantumkan informasi yang lengkap dan benar seperti identitas penjual dan pembeli, jenis barang atau jasa, nilai transaksi, dan jumlah PPN yang dipungut.

3. Menyetor PPN yang Telah Dipungut

PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib disetor ke kas negara paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PKP bertanggung jawab penuh atas ketepatan waktu dan jumlah PPN yang disetor. Keterlambatan penyetoran akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang.

4. Melaporkan SPT Masa PPN

PKP wajib melaporkan perhitungan PPN dalam bentuk SPT Masa PPN setiap bulannya. Laporan ini mencakup semua transaksi yang terjadi selama satu masa pajak, baik pajak keluaran maupun pajak masukan yang dapat dikreditkan. Pelaporan harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. SPT Masa PPN harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang relevan seperti faktur pajak dan bukti penyetoran pajak.

5. Menyelenggarakan Pembukuan Khusus PPN

Sebagai bagian dari tertib administrasi, PKP wajib menyelenggarakan pembukuan khusus yang berkaitan dengan PPN. Pembukuan ini harus mencatat secara terpisah transaksi yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN. PKP juga harus menyimpan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi PPN seperti faktur pajak, bukti penyetoran, dan dokumen pendukung lainnya selama 10 tahun.

Pelaksanaan kewajiban-kewajiban tersebut membutuhkan sistem administrasi yang baik dan pemahaman yang mendalam tentang peraturan perpajakan. PKP disarankan untuk membangun sistem internal yang mendukung pelaksanaan kewajiban perpajakan secara efektif dan efisien. Hal ini bisa meliputi penggunaan software perpajakan, pelatihan staf yang bertanggung jawab atas perpajakan, dan konsultasi rutin dengan konsultan pajak bila diperlukan.

Penting untuk diingat bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban-kewajiban tersebut dapat mengakibatkan sanksi, baik berupa denda, bunga, maupun sanksi pidana dalam kasus-kasus tertentu. Oleh karena itu, PKP perlu membangun kesadaran dan komitmen yang kuat dalam melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya secara konsisten dan tepat waktu.

Keuntungan Menjadi PKP

Jenis – Jenis Pajak
Ilustrasi Pajak Credit: unsplash.com/Olga

Meskipun status PKP membawa berbagai kewajiban dan tanggung jawab, terdapat sejumlah keuntungan signifikan yang bisa diperoleh pengusaha setelah dikukuhkan sebagai PKP. Keuntungan-keuntungan ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga mencakup aspek operasional dan strategis yang dapat mendukung pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan. Berikut adalah penjelasan rinci tentang berbagai keuntungan yang bisa didapatkan:

1. Pengkreditan Pajak Masukan

Salah satu keuntungan paling signifikan dari status PKP adalah kemampuan untuk mengkreditkan Pajak Masukan. PKP dapat memperhitungkan Pajak Masukan yang dibayarkan saat pembelian dengan Pajak Keluaran yang dipungut saat penjualan. Mekanisme ini memungkinkan PKP untuk mengurangi beban pajak yang harus disetor ke kas negara. Misalnya, jika dalam satu masa pajak PKP memiliki Pajak Keluaran sebesar Rp 50 juta dan Pajak Masukan Rp 30 juta, maka PKP hanya perlu menyetor selisihnya yaitu Rp 20 juta. Hal ini sangat menguntungkan dari segi arus kas perusahaan.

2. Peningkatan Kredibilitas Bisnis

Status PKP memberikan nilai tambah dalam hal kredibilitas dan kepercayaan mitra bisnis. Banyak perusahaan besar dan instansi pemerintah yang mensyaratkan mitra bisnisnya harus berstatus PKP. Hal ini karena status PKP menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi standar tertentu dalam pengelolaan usaha dan kepatuhan pajak. Status ini juga mencerminkan komitmen perusahaan terhadap tata kelola yang baik, yang dapat meningkatkan kepercayaan investor, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya.

3. Akses ke Pasar yang Lebih Luas

PKP memiliki kesempatan lebih besar untuk berpartisipasi dalam berbagai tender dan proyek besar, terutama yang melibatkan instansi pemerintah atau perusahaan besar. Kemampuan untuk menerbitkan faktur pajak standar membuka peluang untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang mensyaratkan dokumen perpajakan yang lengkap. Hal ini memberikan keunggulan kompetitif dibandingkan dengan non-PKP dalam memasuki pasar-pasar tertentu.

4. Kemudahan dalam Ekspansi Bisnis

Status PKP memfasilitasi proses ekspansi bisnis, terutama dalam konteks perdagangan internasional. PKP yang melakukan ekspor dapat memanfaatkan fasilitas PPN 0% dan memperoleh restitusi atas Pajak Masukan yang telah dibayarkan. Ini memberikan keuntungan kompetitif dalam penetapan harga produk di pasar internasional. Selain itu, status PKP juga memudahkan perusahaan dalam membuka cabang baru atau mengembangkan lini bisnis baru.

5. Profesionalitas Manajemen

Menjadi PKP mendorong perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen yang lebih profesional, terutama dalam hal pencatatan keuangan dan administrasi perpajakan. Kebutuhan untuk memenuhi berbagai kewajiban perpajakan secara tidak langsung memaksa perusahaan untuk membangun sistem pembukuan yang baik, mengembangkan SDM yang kompeten, dan menerapkan prosedur operasi standar yang jelas. Hal ini bermanfaat bagi perkembangan bisnis secara keseluruhan.

6. Optimalisasi Perencanaan Pajak

Status PKP memungkinkan perusahaan untuk melakukan perencanaan pajak yang lebih optimal. Dengan pemahaman yang baik tentang mekanisme PPN dan berbagai fasilitas perpajakan yang tersedia, PKP dapat mengatur strategi bisnis yang lebih efisien dari segi perpajakan. Hal ini termasuk pemanfaatan berbagai insentif pajak yang disediakan pemerintah untuk PKP.

Keuntungan-keuntungan di atas menunjukkan bahwa status PKP bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan langkah strategis dalam pengembangan bisnis. Meskipun ada tambahan tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipenuhi, manfaat yang diperoleh seringkali jauh melebihi beban administratif yang ditimbulkan. Bagi pengusaha yang sedang mempertimbangkan untuk menjadi PKP, penting untuk mempertimbangkan keuntungan-keuntungan ini dalam konteks strategi pengembangan bisnis jangka panjang.

Proses Pengukuhan PKP

Ilustrasi Pajak. Foto: Freepik
Ilustrasi Pajak. Foto: Freepik

Pengukuhan sebagai PKP merupakan proses penting yang harus dijalani pengusaha untuk mendapatkan status resmi sebagai Pengusaha Kena Pajak. Proses ini melibatkan serangkaian tahapan yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan dan memerlukan persiapan yang matang dari pihak pengusaha. Pemahaman yang baik tentang setiap tahapan akan membantu memperlancar proses pengukuhan dan menghindari penolakan dari pihak otoritas pajak.

1. Persiapan dan Pengajuan Permohonan

Tahap awal dimulai dengan persiapan dokumen dan pengajuan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pengusaha terdaftar. Untuk pengusaha orang pribadi, permohonan diajukan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha. Sedangkan untuk pengusaha berbentuk badan, permohonan diajukan ke KPP yang wilayah kerjanya mencakup tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Pengajuan permohonan harus dilakukan secara langsung oleh pengusaha atau pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian, tidak bisa dikuasakan kepada pihak lain.

2. Kelengkapan Dokumen

Setelah memastikan lokasi KPP yang tepat, pengusaha perlu melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Formulir pengukuhan PKP harus diisi dengan lengkap dan benar, disertai dengan dokumen pendukung sesuai kategori pengusaha. Kelengkapan ini mencakup dokumen identitas, bukti kegiatan usaha, SPT Tahunan dua tahun terakhir, dan dokumen tambahan untuk kasus khusus seperti pengguna kantor virtual. Pengusaha juga perlu memastikan tidak memiliki tunggakan pajak yang dapat menghambat proses pengukuhan.

3. Proses Verifikasi

Setelah permohonan diterima, KPP akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen dan informasi yang disampaikan. Proses ini meliputi pemeriksaan kebenaran data, kesesuaian dengan persyaratan, dan dalam beberapa kasus, petugas pajak mungkin melakukan peninjauan langsung ke lokasi usaha. Verifikasi ini bertujuan memastikan bahwa pengusaha benar-benar memenuhi kriteria untuk dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.

4. Penerbitan Surat Pengukuhan

Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa semua persyaratan terpenuhi, KPP akan menerbitkan Surat Pengukuhan PKP. Surat ini menjadi bukti resmi status PKP dan mencantumkan informasi penting seperti identitas pengusaha, tanggal pengukuhan, dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Proses penerbitan biasanya memakan waktu sekitar 1 hari kerja setelah verifikasi selesai dilakukan dan seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

5. Aktivasi Akun PKP

Setelah menerima Surat Pengukuhan, langkah selanjutnya adalah mengaktivasi Akun PKP. Akun ini merupakan wadah layanan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah pelaksanaan kewajiban perpajakan secara elektronik. Melalui akun ini, PKP dapat mengakses berbagai layanan seperti permintaan Sertifikat Elektronik dan nomor seri Faktur Pajak. Proses aktivasi biasanya dilakukan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP.

6. Pelatihan dan Sosialisasi

Setelah resmi menjadi PKP, pengusaha akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan sosialisasi dari KPP mengenai hak dan kewajiban PKP. Ini termasuk cara membuat faktur pajak elektronik, melaporkan SPT Masa PPN, dan menggunakan aplikasi perpajakan lainnya. Partisipasi dalam kegiatan ini sangat penting untuk memastikan PKP dapat menjalankan kewajibannya dengan benar.

Keseluruhan proses pengukuhan PKP ini dirancang untuk memastikan bahwa hanya pengusaha yang benar-benar siap dan memenuhi syarat yang mendapatkan status PKP. Meskipun prosesnya terlihat kompleks, dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik tentang setiap tahapan, pengusaha dapat melalui proses ini dengan lancar. Penting untuk diingat bahwa status PKP membawa konsekuensi dan tanggung jawab yang signifikan, sehingga proses pengukuhan yang ketat ini sebenarnya merupakan bentuk perlindungan bagi pengusaha itu sendiri.

PKP adalah status penting dalam sistem perpajakan yang membawa tanggung jawab dan keuntungan signifikan bagi pengusaha. Dengan memahami segala aspek tentang PKP, pengusaha dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik sambil memanfaatkan berbagai keuntungan yang ditawarkan status ini.

Bagi pengusaha yang sedang mempertimbangkan untuk menjadi PKP, penting untuk melakukan analisis mendalam terhadap kondisi bisnis dan kesiapan administratif. Keputusan menjadi PKP harus didasarkan pada pertimbangan matang mengingat tanggung jawab dan konsekuensi yang menyertainya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya