Harapan Menkeu dan Gubernur BI untuk DK OJK yang Baru

Ketua dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022 resmi dilantik pada hari ini.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Jul 2017, 12:38 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2017, 12:38 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam langkah sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Ketua dan Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 resmi dilantik pada hari ini. Pemerintah dan Bank Indonesia menaruh harapan besar pada pejabat dan anggota yang baru dilantik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dirinya berharap agar DK OJK yang baru ini bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Dengan demikian, sektor jasa keuangan bisa tumbuh semakin baik.

"Saya sampaikan harapan kita semua untuk menjaga OJK sebagai regulator yang baik dan sebagai supervisi jasa keuangan yang baik agar jasa keuangan bisa melaksanakan tugas dan ekonominya," ujar dia di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo berharap agar Wimboh Santoso cs bisa membawa OJK lebih baik. Dia juga berharap, ke depannya sektor keuangan Indonesia lebih sehat dan diawasi dengan baik.

"Kita ucapkan selamat, kita meyakini bawah Pak Wimboh dan jajaran akan membawa institusi OJK jadi lebih baik lagi sesuai dengan amanat yang diberikan oleh negara kepada OJK, untuk mewujudkan sektor keuangan Indonesia yang lebih sehat dan pengawasan terintegrasi," jelas dia.

Adapun susunan DK OJK yang baru antara lain Wimboh Santoso sebagai Ketua DK OJK, serta Riswandi, Heru Kristiyana, Nurhaida, Hoesen, Ahmad Hidayat dan Tirta Segara sebagai anggota DK OJK. Selain itu, juga dilantik DK OJK ex-officio dari BI Mirza Adityaswara dan DK OJK ex-officio dari Kementerian Keuangan Mardiasmo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya