Menanti Realisasi Penghapusan 3 Nol di Rupiah

RUU Redenominasi Rupiah sudah diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2016.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Jul 2017, 19:29 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2017, 19:29 WIB
RUU Redenominasi Rupiah sudah diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2016.
RUU Redenominasi Rupiah sudah diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) terus melakukan koordinasi untuk bisa menjalankan redenominasi atau penyederhanaan nominal pada mata uang Rupiah. Jalan panjang pun harus dilalui supaya Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi disahkan DPR menjadi UU.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono mengungkapkan, koordinasi soal redenominasi rupiah sudah dilakukan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur BI Agus Martowardojo.

"Redenominasi itu ada tim intinya, yakni Menkumham, Menkeu, BI, Sekretaris Negara (Setneg). Semua secara berkala menyiapkan berbagai hal yang diperlukan," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Marwanto menjelaskan, RUU Redenominasi Rupiah sudah diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2016. Namun karena segudang agenda pembahasan, hanya RUU prioritas yang masuk Prolegnas di 2016 dan 2017. Sementara RUU Redenominasi Rupiah tidak masuk di Prolegnas sampai saat ini.

"Di dalam jadwal kan ada enam RUU, yakni revisi UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), RUU Perimbangan Keuangan, RUU OJK, RUU Perbankan, dan lainnya. Itu belum selesai, kan ada kuotanya, jadi kita tunggu saja karena tim sedang membicarakan apakah akan masuk di tahun ini atau tidak (RUU Redenominasi)," terangnya.

Lebih jauh ia menuturkan, jika RUU Redenominasi atau penghapusan tiga nol di rupiah disahkan menjadi UU, maka masa transisi membutuhkan waktu 7 tahun. Meliputi persiapan selama dua tahun, dan transisi lima tahun.

"Jadi begitu jadi UU, tidak langsung dilakukan. Ada persiapan dan transisinya, sehingga perubahannya pelan-pelan," ujarnya.

Terkait anggaran yang diperlukan untuk merealisasikan redenominasi rupiah, Marwanto mengaku tidak tahu persis. "(Anggaran) ada di dua-duanya (Kemenkeu dan BI). Tapi jangan ditanya anggaran, aku tidak ngerti. Yang mencetak uang kan BI, maka ranahnya BI," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan, DPR membuka peluang kepada pemerintah untuk mengusulkan RUU Redenominasi masuk Prolegnas Prioritas 2017 saat perubahan Prolegnas di Badan Legislasi (Baleg).

"BI harus meyakinkan Menteri Hukum dan HAM agar mengusulkan Prolegnas Prioritas 2017. Begitu Menteri Hukum dan HAM oke, Baleg mengetuk masuk Prolegnas Prioritas, kami langsung jalan (pembahasan)," jelasnya.

Menurut Hendrawan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal setuju untuk membawa RUU Redenominasi ke perubahan Prolegnas 2017.

Kemudian Menkeu tinggal memberikan ke Menteri Hukum dan HAM untuk menyampaikan surat tertulis ke DPR mengajukan permohonan RUU Redenominasi masuk Prolegnas 2017.

"Menteri Hukum dan HAM sudah saya kontak, begitu saatnya dia siap," tegas Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

‎Hendrawan bilang, pemerintah dan DPR dapat mengebut pembahasan RUU Redenominasi Rupiah agar bisa diketuk menjadi UU. "DPR kan politik. Kalau mau dikebut 3 hari selesai, tapi kalau mau lelet, 30 tahun tidak bakal selesai. Kan cuma 17 pasal, politik mah sangat lentur," ujarnya.

Ia berharap, paling cepat tahun ini atau awal tahun depan, RUU Redenominasi Rupiah bisa diketuk menjadi UU. Dengan begitu, implementasi sepenuhnya dapat dijalankan pada 2021.

"‎Tahun ini atau awal 2017 bisa disetujui, 2021 aktualisasi. Nanti di setiap barang ada dual price, rupiah lama dan baru, supaya saling mengontrol walaupun akan memberatkan administrasi di awal-awal tapi 5-6 tahun baru ringan," ujarnya.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya