Operasi Dihentikan OJK, First Travel Wajib Berangkatkan Umroh

Penghentian operasi ini dikarenakan bisnis perjalanan umroh yang dilakukan First Travel tidak sesuai izin yang dimiliki perusahaan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Jul 2017, 13:12 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2017, 13:12 WIB
Program Umron. (ilustrasi)
Program Umron. (ilustrasi)
Liputan6.com, Jakarta PT First Anugrah Karya Wisata / First Travel menjadi salah satu perusahaan yang operasi bisnis perjalanan umrohnya terpaksa dihentikan Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 18 Juli 2017.
 
Penghentian operasi ini dikarenakan bisnis perjalanan umroh yang dilakukan First Travel tidak sesuai izin yang dimiliki perusahaan. Salah satunya adalah penawaran perjalanan umroh promo yang saat ini sebesar Rp 14,3 juta.
 
"Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya, entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat," kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2017).
 
 
Dalam penghentian operasi ini, Satgas Waspada Investasi meminta perusahaan ini mengurus perizinan dan memperbaiki sistem pemasarannya agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
Namun begitu, First Travel telah menandatangani surat pernyataan bahwa akan tetap memberangkatkan jemaah umroh dari program yang selama ini sudah berjalan.
 
Dalam surat pernyataan tersebut tertulis, First Travel akan memberangkatkan jemaah umroh setelah musim haji yaitu bulan November dan Desember 2017 masing-masing sebanyak 5.000 sampai 7.000 jemaah per bulan. 
 
"Perusahaan ini akan menyampaikan timeline/jadwal keberangkatan jemaah umroh kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada bulan September 2017," tambah Tongam.
 
Untuk keberangkatan bulan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober 2017.
 
Dalam hal terdapat permintaan pengembalian dana/refund dari peserta, ditegaskan Tongam, pelaksanaan oleh perusahaan dilakukan dalam waktu 30 sampai dengan 90 hari kerja.
 
Selain itu, First Travel segera menyampaikan data-data jemaah umroh yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemantauan  dan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka pembinaan.
 
Tonton video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya