Tak Lagi Layani Umrah, Ini Kronologi Pencabutan Izin First Travel

Kementerian Agama secara resmi menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT First Travel sebagai PPIU.

oleh Vina A Muliana diperbarui 05 Agu 2017, 12:36 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2017, 12:36 WIB
(Foto: Istimewa)
Kementerian Agama secara resmi menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT First Travel sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

Liputan6.com, Jakarta - PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) tidak lagi mendapat izin untuk menyelenggarakan layanan umroh. Hal tersebut menyusul sanksi yang diberikan Kementerian Agama (Kemenag) tentang pencabutan izin operasional First Travel sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pencabutan izin tersebut dilakukan menyusul banyaknya kasus First Travel yang menelantarkan jemaah umrah hingga tidak bisa memberi kepastian pada calon jamaah yang sudah mendaftar.

Kepala Biro Humas, data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki melalui siaran pers yang diterima Liputan6.com, Sabtu (5/8/2017), menjelaskan kronologis kisruh penyelenggaraan umroh oleh First Travel.

Kasus ini mendapat perhatian Kemenag setelah First Travel gagal memberangkatkan jemaah umrah pada 28 Maret 2017 lalu. Dalam kejadian itu jemaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno Hatta.

Sejak saat itu, kata Mastuki, Kementerian Agama telah melakukan klarifikasi, investigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jemaah. Upaya klarifikasi pertama kali dilakukan pada 18 April 2017.

"Namun, pihak manajemen tidak memberikan jawaban," kata dia.

Pada 22 Mei 2017, Mastuki melanjutkan, Kementerian Agama mengundang pihak First Travel untuk mediasi dengan jemaah. Mereka mengirimkan tim legal namun tidak dilanjutkan. "Karena mereka (tim legal First Travel) tidak dibekali surat kuasa," ujar dia.

Kemenag kembali memanggil First Travel pada 24 Mei 2017. Upaya ini pun gagal karena pihak manajemen tidak hadir. Pada 2 Juni 2017, digelar mediasi antara pihak First Travel dengan sejumlah jamaah dari Bengkulu, pun tidak ada solusi yang bisa diberikan.

Terakhir kalinya upaya mediasi dilakukan tanggal 10 Juli 2017, dan gagal karena manajemen tidak hadir.

Akhirnya pada 21 Juli 2017 lalu, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan PT First Anugerah Karya Wisata untuk menghentikan penjualan paket promonya karena ada indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Lebih lanjut Mastuki menjelaskan, First Travel juga tidak pernah menyampaikan data jamah yang mendaftar dan belum diberangkatkan. Dokumen ini sudah diminta sejak empat bulan lamanya.

"Rincian penjelasan biaya paket umrah yang sering ditawarkan ke masyarakat juga ditolak diberikan pihak First Travel," kata mastuki.

Pencabutan izin dilakukan Kemenag karena First Travel telah melakukan pelanggaran undang-undang tentang penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini akhirnya menyebabkan jemaah yang mengalami kerugian baik materi maupun immateril.

"Pencabutan izin dilakukan karena PT First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Atas pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 69 pada PP yang sama," terang Mastuki.

“Pelanggaran tersebut berupa tindakan penelantaran jemaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi, dan mengakibatkan timbulnya kerugian materi dan immateril yang di alami jemaah umrah," tutur dia.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya