YLKI: Kementerian Agama Harus Kawal Proses Hukum First Travel

YLKI juga mengharapkan Kementerian Agama dan pihak kepolisian dapat meningkatkan pengawasan terhadap agen perjalanan haji dan umrah lain.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Agu 2017, 21:07 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2017, 21:07 WIB
Calon Jemaah Umrah Serbu Kantor First Travel
Puluhan calon jemaah Umrah mendatangi Kantor First Travel di GKM Green Tower, Jakarta, Kamis (27/7). Menurut pihak First Travel ada sekitar lebih dari 25 ribu jemaah umrah yang masih tertunda keberangkatannya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk terus mengawal kasus dugaan penipuan jemaah umrah First Travel. Hal ini pasca diterbitkannya surat pencabutan izin penyelenggaraan perjalanan umrah agen perjalanan tersebut oleh Kemenag.‎

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, dalam kasus ini para nasabah atau calon jemaah sebagai konsumen dari agen perjalanan umrah yang paling dirugikan. Lantaran hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai nasib para calon jemaah dan dana yang telah disetorkan ke First Travel.

‎"Pasca pencabutan izin operasional First Travel oleh Kemenag jangan lepas tangan terkait nasib calon jemaah yang belum diberangkatkan. Kemenag harus membentuk tim adhoc untuk pendampingan, agar nasib calon jemaah masih mangkrak tetap masih bisa diberangkatkan dan atau proses refund yang mudah. YLKI lebih merekomendasikan kepada calon jemaah untuk refund saja," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Kemenag juga diminta untuk mendampingi para calon jemaah yang mengajukan tuntutan atas kasus ini ke Pengadilan Niaga. Sebab jika First Travel dinyatakan pailit, maka calon jemaah kemungkinan tidak akan mendapat kembali mendapatkan haknya.

"Kemenag juga juga harus mengawal terkait diajukannya First Travel ke Pengadilan Niaga. Akan sangat tragis nasib calon jemaah jika Pengadikan Niaga menjatuhkan putusan pailit. Calon jemaah bisa gigit jari," lanjut dia.

Selain itu, Kemenag dan pihak kepolisian juga diharapkan juga meningkatkan pengawasan terhadap agen perjalanan haji dan umrah lain. Sebab, kasus First Travel bisa saja terjadi pada agen perjalanan lainnya.

"Kemenag dan Polri jangan hanya terfokus pada First Travel saja, tapi juga bertindak tegas pada biro travel lain yang terbukti berbuat sama, bahkan lebih parah. Yaitu seperti Kafilah Rindu Ka'bah dan Hannien Tour. Lebih dari 3.056 calon jemaah Kafilah Rindu Ka'bah yang kehilangan haknya. Dan Hannien Tour yang mencapai 1.800-an calon jemaah," ujar dia.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya