Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pedagangan telah menyiapkan sanksi untuk badan usaha penjual beras jenis premium dan medium lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini untuk mengantisipasi kecurangan yang dilakukan pedagang.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Tjahja Widiyanti mengungkapkan, pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh Kementerian Perdagangan.
"Yang terkait HET, hanya sebatas pencabutan izin, sementara ini itu dulu," kata Tjahja, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Advertisement
Menurut Tjahja, pencabutan izin merupakan sanksi terberat. Sebelum sanksi tersebut dijatuhkan, Kementerian Perdagangan akan memberikan peringatan tertulis paling banyak dua kali.
"Sampai saat ini yang berkaitan dengan HET hanya sanksi administrasi," ucapnya.
Tjahja mengungkapkan, instansinya belum menetapkan pilihan sanksi pidana untuk penjual beras premium dan medium melebihi dari HET. Jika pelanggaran di luar dari menjual beras lebih mahal dari HET, Kementerian Perdagangan baru akan melimpahkan sanksi menjadi pidana.
"Kita lihat nanti kasusnya apa dulu. Kalau ada yang lain-lain baru deh. Nanti diliat dulu case-nya apa yang terjadi," tutup Tjahja.
Rincian harga
Berikut daftar HET beras premium dan medium:
- Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, beras medium Rp 9.450 per kg dan premium Rp 12.800 per kg.
- Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan) beras medium Rp 9.950 per kg, premium Rp 13.300.
- Bali dan Nusa Tenggara Barat, beras medium Rp 9.450 per kg, premium Rp 12.800 per kg.
- Nusa Tenggara Timur, beras medium Rp 9.950 per kg, premium Rp 13.300 per kg.
- Sulawesi, beras medium Rp 9.450 per kg, premium Rp 12.800 per kg.
- Kalimantan, beras medium Rp 9.950 per kg, premium Rp 13.300 per kg.
- Maluku, beras medium Rp 10.250 per kg, premium Rp 13.600 per kg.
- Papua, beras medium Rp 10.250 per kg, premium Rp 13.600 per kg.