Hitungan Divestasi yang Diusulkan Bos Freeport Tak Sesuai Aturan

Perhitungan nilai saham Freeport Indonesia harus berdasarkan berlakunya masa operasi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Okt 2017, 10:41 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2017, 10:41 WIB
Freeport Sepakat Jual 51 Persen Saham
CEO Freeport McMoran Richard Adkerson menyampaikan pernyataan dalam jumpa pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8). PT Freeport Indonesia akhirnya mengamini keinginan pemerintah untuk melepas 51 persen sahamnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia dengan Freeport McMoran Inc kembali menemukan ketidaksepahaman. Kali ini terkait perhitungan nilai pelepasan saham (divestasi) dari PT Freeport Indonesia.

Dalam surat CEO Freeport McMoran Richard Adkerson terkait tanggapan atas posisi pemerintah, yang dilayangkan ke Kementerian Keuangan,‎ salah satu tanggapannya adalah ketidaksetujuan mengenai perhitungan saham.

Pemerintah menginginkan penghitungan nilai saham berdasarkan manfaat kegiatan usaha pertambangan hanya sampai 2021 saja. Sedangkan Freeport menginginkan nilai saham mencerminkan pasar wajar dari bisnis ini sampai 2041.

"Freeport telah dengan gigih mempertahankan bahwa setiap divestasi harus mencerminkan nilai pasar sampai 2041. Perhitungan nilai dengan menggunakan standar internasional," kata Adkerson, seperti yang dikutip dari suratnya, di Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Menanggapi keinginan Freeport tersebut,‎ Direktur Eksekutif Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso menilai, perhitungan nilai saham harus berdasarkan berlakunya masa operasi.

"Valuasi itu harus mengacu pada berlakunya izin," kata Budi saat berbincang dengan Liputan6.com.

Menurut Budi, keinginan Freeport menghitung sahamnya sampai ‎2041 tidak bisa dikabulkan. Pasalnya, kontrak Freeport saat ini masih berlaku untuk sampai 2021. Sedangkan masa operasi selanjutnya secara resmi belum dilakukan.

"Jadi, tidak bisa diterima kalau sampai 2041," ucap Budi.

Seperti diketahui, Adkerson melayangkan surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)‎ mengenai tanggapan atas posisi pemerintah terkait pelepasan saham (divestasi) menjadi 51 persen ke pihak nasional.

Surat tersebut ditujukan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto di Jakarta.

Adkerson mengatakan, dia telah menerima posisi pemerintah terkait dengan divestasi. Dalam surat yang dibuatnya pada 28 September 2017 tersebut, dia ‎menyatakan ketidaksepakatan pada posisi pemerintah.

"Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang termasuk dalam dokumen. Kamu sudah kirimkan tanggapan dan klarifikasi atas ketidakakuratan yang ada di dalamnya," kata Adkeserson, seperti yang dikutip dalam surat tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya