Pengusaha Minta Revisi Aturan Pesangon Pekerja

Pengusaha menilai penghargaan masa kerja sendiri sudah ada dengan lahirnya BPJS Ketenagakerjaan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 18 Okt 2017, 17:46 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2017, 17:46 WIB
Upah Buruh Informal Perkotaan pada Agustus Naik 0,41 Persen
Pekerja tengah mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di Jakarta, Senin (18/9). Upah riil buruh bangunan naik 0,41 persen dari Rp 64.674 pada Juli 2017 menjadi Rp 64.939 pada Agustus 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah merevisi aturan terkait pesangon yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, ketentuan pesangon dalam regulasi tersebut dianggap memberatkan.

Wakil Sekretaris Umum Apindo Iftida Yasar mengatakan, ketentuan tersebut perlu direvisi, mengingat di dalam penghitungan pesangon memasukkan komponen pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

"Karena di dalamnya penghitungannya pesangon dan penghargaan masa kerja," kata dia dalam acara bertajuk Kongkow Bisnis di Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Iftida menilai, sebenarnya penghargaan masa kerja sendiri sudah ada dengan lahirnya BPJS Ketenagakerjaan. Di mana, di dalamnya memuat program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT).

"Jadi ada beberapa hal yang menurut kami perlu melakukan sinkronisasi. Pertama dengan lahirnya BPJS pensiun itu sebetulnya sudah menjawab salah satu dari perlindungan pekerja mengenai perhitungan masa kerja," jelas dia.

Namun, dia menuturkan, hal itu mengalami kendala karena terdapat ketentuan, di mana uang tersebut boleh diambil sebelum masa tua. Sehingga, berisiko bagi pekerja di masa tuanya.

"Di negara yang sudah memikirkan dengan matang proteksi dari perlindungan masa tua tidak boleh diambil sama sekali JHT dan JP sampai usia tertentu. Kalaupun boleh diambil sebagian," ungkapnya.

Terkait pesangon, pengusaha tak keberatan untuk membayar. Pasalnya, di berbagai negara pesangon juga diterapkan.

"Kalau dilihat UU 13 Tahun 2003 ada pesangon dan penghargaan masa kerja. Pesangon kita enggak mempermasalahkan karena di berbagai negara jika orang berhenti bekerja maka mendapat pesangon. Atau ada tunjangan dari pemerintah sampai dia mendapatkan pekerjaan kembali," jelasnya.

Oleh sebab itu, dia meminta adanya harmonisasi antara uang pensiun dan penghargaan masa kerja.

"Kami menginginkan adanya harmonisasi antara penghargaan masa kerja di mana penghargaan masa kerja sudah dijawab BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk JP, lalu ada JHT," tutup dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya