Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati terus mencari calon pegawai negeri sipil (CPNS) terbaik melalui seleksi penerimaan CPNS 2017.
Ada 60.303 pelamar yang telah melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk memperebutkan 2.880 posisi di lingkungan Kemenkeu.
Dalam keterangan resmi Kemenkeu di Jakarta, Senin (23/10/2017), peserta yang mendaftar CPNS Kemenkeu sebanyak 110.584 orang. Dari jumlah tersebut, pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi sebanyak 77.001. Namun, pendaftar yang mengambil Tanda Peserta Ujian (TPU) untuk SKD CPNS Kemenkeu sebanyak 60.303 orang.
Advertisement
Baca Juga
Sebanyak 60.303 pelamar ini akan bersaing ketat melalui sederet tahapan penerimaan CPNS 2017. Pasalnya, total formasi umum yang tersedia di lingkungan Kemenkeu sebanyak 2.880 posisi.
"Dengan begitu, ketatnya persaingan dalam seleksi ini diharapkan menghasilkan pegawai terbaik," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto yang beberapa waktu lalu meninjau pelaksanaan SKD Penerimaan CPNS Kemenkeu di Yogyakarta.
Mayoritas pegawai yang akan ditempatkan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebanyak 1.721 orang. Alasannya karena tuntutan kebutuhan penerimaan negara semakin besar.
Ditjen Pajak adalah unit kerja yang memiliki kantor vertikal terbanyak di Kemenkeu. Oleh karenanya, pegawai Kemenkeu harus bersedia ditempatkan di mana saja di seluruh Indonesia.
Pegawai Kemenkeu dituntut menjadi pengelola keuangan dan kekayaan negara yang kredibel, profesional, dan berintegritas. Kredibel berarti pegawai Kemenkeu saat ini mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 2.133 triliun dan aset negara mencapai Rp 5.456 triliun.
Dengan demikian, Kemenkeu menerapkan standar kompetensi yang tinggi agar dapat mengelola APBN dan aset negara secara akuntabel untuk kesejahteraan rakyat, mengurangi ketimpangan, dan meningkatkan martabat bangsa. Pegawai Kemenkeu harus inovatif agar birokrasi semakin efisien, dan sasaran pembangunan lebih cepat tercapai.
Setelah SKD, peserta CPNS 2017 dapat mengikuti tes tahap ke-II, yaitu psikotes lanjutan (online) yang diselenggarakan pada 4-6 November 2017. Selanjutnya, peserta yang lolos dapat mengikuti tahap ke-III, yakni tes kesehatan, tes kebugaran khusus untuk peserta yang mendaftar pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta tes wawancara pada 13-18 November ini.
Perekrutan sarjana dibutuhkan karena kebutuhan formasi yang tidak bisa disediakan oleh Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, seperti teknologi informasi dan hukum, serta kebutuhan pegawai yang harus segera dipenuhi.
Proses rekrutmen Kemenkeu didasarkan pada prinsip transparan, objektif, kompetitif, dan bebas dari unsur KKN, tidak diskriminatif, dan tidak dipungut biaya, sehingga pendaftar diminta untuk mengikuti seluruh proses melalui media informasi resmi www.kemenkeu.go.id dan http://rekrutmen.kemenkeu.go.id. Pertanyaan dapat dilakukan melalui Facebook dan Twitter: @KemenkeuRI, atau pada hari kerja melalui telepon (021) 3506055 dan SMS atau WA ke 085772292017.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Selanjutnya
Hingga saat ini, 60 dari total 61 instansi kementerian/lembaga telah mengumumkan hasil seleksi administrasi. Bagi para peserta yang dinyatakan lulus, dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar atau Tes Kompetensi Dasar (SKD/TKD).
Selama mengikuti SKD, terdapat beberapa tata tertib yang harus dipatuhi. Para peserta diharapkan untuk memperhatikan dan menerapkan tata tertib peserta ujian SKD CPNS 2017.
Adapun Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS 2017 sebagai berikut, seperti dikutip dari KemenPANRB:
1. Pada saat SKD, peserta ujian diwajibkan menyerahkan data identitas, sebagai berikut:
a. Menunjukkan KTP asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman E-KTP;
b. Kartu/Tanda Bukti Pendaftaran CPNS 2017;
c. Kartu Peserta Ujian CPNS 2017;
d. Kartu Keluarga atau identitas lainnya.
Bagi peserta ujian yang tidak menyerahkan data sebagaimana dimaksud di atas, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan sebagai Peserta Ujian CPNS Tahun 2017.
2. Masing-masing peserta terbagi dalam hari, tanggal, waktu, dan sesi yang berbeda, sehingga peserta diharapkan untuk memperhatikan jadwal dan lokasi tes dengan teliti dan saksama.
3. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS. Instansi berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.
4. Keputusan Panitia Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2017 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Untuk tata tertib lengkapnya, sebagai berikut:
Tata Tertib Peserta
1. Peserta hadir 120 menit (2 jam) atau paling lambat 60 menit (1 jam) sebelum pelaksanaan SKD dimulai untuk masing-masing sesi.
2. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
3. Peserta wajib membawa KTP asli/Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman E-KTP, Kartu/Tanda Bukti Pendaftaran, Kartu Peserta Ujian lalu untuk diperiksa oleh panitia.
4. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
5. Kartu Peserta Ujian dilegalisasi oleh panitia dengan stempel masing-masing instansi.
Advertisement