Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang batas akhir pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024. Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah menentukan batas akhir pelaporan merupakan 31 Maret 2025.
Namun belakangan, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, batas akhir pelaporan SPT diperpanjang hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif. Keputusannya dikeluarkan mengingat batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP bertepatan dengan hari libur.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menuturkan, kondisi libur nasional dan cuti bersama berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret menjadi lebih sedikit.
"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” kata dia seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (26/3/2025).
Melaporkan SPT tepat waktu, baik SPT nihil maupun tidak, sangat penting untuk menjaga keaktifan NPWP Anda. Keterlambatan pelaporan SPT dapat mengakibatkan sanksi berupa denda. Oleh karena itu, patuhi kewajiban perpajakan Anda dan laporkan SPT sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Jangan sampai terlambat! Segera siapkan dokumen dan lapor SPT Anda sekarang juga melalui e-Filing. Manfaatkan kemudahan yang telah disediakan oleh pemerintah untuk menghindari denda dan sanksi.
Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara langsung atau online melalui situs resmi pajak. Sebelum memulai, pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/. Jika belum, daftarkan diri terlebih dahulu. Setelah memiliki akun, Anda dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan layanan e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan Anda.
Cara Lapor SPT Secara Online
DJP telah menyediakan layanan e-Filing yang memudahkan WP untuk melaporkan SPT secara online. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs web DJP Online.
- Login menggunakan NPWP dan password.
- Isikan data-data yang diperlukan dalam formulir SPT.
- Unggah dokumen pendukung (jika diperlukan).
- Kirim laporan SPT.
Pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebelum memulai proses pelaporan. Jika mengalami kendala, Anda dapat menghubungi layanan bantuan DJP.
Advertisement
