Tak Ada Izin, Satgas OJK Kembali Setop Kegiatan 14 Entitas

Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk

oleh Zulfi Suhendra diperbarui 23 Okt 2017, 20:27 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2017, 20:27 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam langkah sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Satgas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembalil membekukan operasional penghimpunan dana 14 entitas. Hal tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi pada Oktober ini 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

"Untuk terus melindungi konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi sejak 17 Oktober 2017 menghentikan kegiatan usaha 14 entitas," kata Tongam dalam keterangannya, Senin (23/10/2017). 

Adapun ke-14 entitas tersebut adalah yaiut:

1. PT Dunia Coin Digital

2. PT Indo Snapdeal

3. Questra World/ Questra World Indonesia

4. PT Investindo Amazon

5. Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com

6. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group

7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com

8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional

9. PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com;10. Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia

11. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co

12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus

13. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id

14. Seven Star International Investment.

Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap entitas tersebut untuk diminta kejelasan legalitas dan kegiatan usahanya. Dari pemanggilan tersebut, sejumlah entitas tidak memenuhi panggilan rapat.

 

Menghentikan kegiatan 62 entitas

Sejak Januari – Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 62 entitas. Penghentian kegiatan entitas tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya