Awas, Main Gadget di Daerah Ini Kena Denda Rp 470 Ribu

Polisi setempat berhak menjatuhkan denda bagi penduduk yang tak taat aturan.

oleh Vina A Muliana diperbarui 28 Okt 2017, 21:00 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2017, 21:00 WIB
Ilustrasi bermain ponsel di jalan (ABC Online)
Ilustrasi bermain ponsel di jalan (ABC Online)

Liputan6.com, Jakarta Selain berbahaya, bermain gadget atau gawai sambil berjalan memiliki potensi mengganggu kenyamanan orang lain. Inilah mengapa pemerintah Kota Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat telah memberlakukan aturan untuk mencegah penduduknya menggunakan gawai saat berjalan.

Tak main-main, penduduk yang tidak taat aturan pun akan dikenakan pelanggaran serius. Polisi setempat berhak menjatuhkan denda US$ 35 atau Rp 475 ribu bagi penduduk yang tertangkap basah tengah bermain gawai.

Dilansir dari ABC Online, Minggu (29/10/2017), aturan ini resmi berlaku pada Rabu, 25 Oktober 2017 waktu setempat. Diberi nama Smartphone Zombie, aturan ini diprakarsai oleh dewan Kota Honolulu.

“Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan keselamatan,” ujar Brandon Elefante, anggota Dewan Kota Honolulu, salah satu pemrakarsa peraturan tersebut.

Elefante punya alasan tersendiri dibalik diberlakukannya kebijakan yang baru itu. Menilik laporan Asosiasi Keselamatan Jalan Raya Negara, jumlah pejalan kaki yang tewas di AS mencapai 5.987 orang sepanjang tahun 2017. Angka ini naik sembilan persen dibandingkan tahun lalu.

Laporan tersebut juga mengungkap bahwa ponsel menjadi penyebab utama naiknya angka kematian para pejalan kaki.

Honolulu bukanlah satu-satunya wilayah di AS yang menerbitkan larangan bermain telepon genggam di jalan. Majalah TIME melansir, New Jersey juga bakal mengikuti jejak serupa.

Daerah yang berbatasan deng New York ini akan memberlakukan denda mencapai US$ 50 atau Rp 679.000.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya