Jasa Marga Janji Beri Modal Rp 200 Juta ke Eks Penjaga Tol

Jasa Marga telah menawarkan program alih profesi kepada para petugas jalan tol. Program ini dinamakan A-life.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Nov 2017, 16:20 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2017, 16:20 WIB
Penjaga tol saat melayani pengguna jalan tol.
Masih ada pengguna jalan Tol Pejagan-Pemalang yang lupa mengisi saldo e-money. Namun, penjaga tol tetap bersiaga. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para pekerja tol, sebagai dampak dari program elektronifikasi jalan tol.

AVP Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan, pihaknya telah menawarkan program alih profesi kepada para petugas jalan tol. Program ini dinamakan A-life.

"Terminologi PHK dipersepsikan sebagai kondisi yang lebih buruk, kehilangan pekerjaan, keluarga habis harapan, dalam banyak kasus bahkan hak-hak normatif saja tidak dipenuhi. Lalu putusannya biasanya sepihak diputus manajemen, karyawan tidak punya pilihan. Disini bedanya. Kami memberi mereka tawaran, jadi tidak PHK," kata Heru kepada Liputan6.com, Minggu (5/11/2017).

Bahkan, Heru memastikan bagi karyawan Jasa Marga yang akan alih profesi, selain memberikan uang pesangon sesuai dengan aturan normatif, Jasa Marga juga memberikan banyak sekali manfaat lain pada Program Alih Profesi ini.

Bagi yang alih profesi ke anak perusahaan, manfaat tambahan di atas ketentuan normatif yang diberikan meliputi: Manfaat Pensiun DPJM/DPLK sesuai masa kerja, Manfaat Purnakarya sebesar 24 bulan gaji dibayar tunai di muka.

Kesemuanya ini bisa diinvestasikan atau dijadikan modal usaha. Adapula bantuan pembelian kendaraan, dan pastinya masih memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap di anak perusahaan Jasa Marga Group.

"Dan bahkan dengan kualitas pekerjaan yang lebih baik dengan tidak lagi bekerja di lapangan yang terkendala polusi, debu, ruang kerja sempit, dan sebagainya," tambah dia.

 

Tonton Video Pilihan Ini:

 

Alih Profesi Jadi Wirausaha

Adapun bagi pekerja yang alih profesi menjadi wirausaha, Jasa Marga memberikan manfaat tambahan di atas ketentuan normatif yang diberikan, meliputi: Manfaat Pensiun DPJM/DPLK sesuai masa kerja, Manfaat Purnakarya sebesar 24 bulan gaji dibayar tunai di muka.

"Dan masih memperoleh bantuan modal kerja dengan besaran hingga Rp 200 juta, di luar manfaat-manfaat di atas," tegas Heru.

Jasa Marga juga akan memberikan pelatihan wirausaha, dan terbuka kemungkinan karyawan yang alih profesi akan menerima bantuan lagi. Berupa fasilitas outlet untuk berjualan di rest area-rest area baru di jalan tol baru milik Jasa Marga.

Dia memastikan, Program A-Life ini dirancang bersama antara Manajemen Jasa Marga dan Serikat Karyawan Jasa Marga (SKJM). Semua sosialisasi program dilakukan bersama dan karyawan diberikan kebebasan memilih.

Program alih profesi ini pun oleh Manajemen dan SKJM secara bersama sudah dilaporkan dan mendapat tanggapan serta dukungan yang positif dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dan Ditjen PHI berkesimpulan bahwa hubungan industrial di Jasa Marga telah berjalan dengan baik dan kondusif. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya