Bebas Bea Masuk Oleh-Oleh Naik, Berlaku 28 Januari 2018

DJBC menyatakan kenaikan nilai pembebasan bea masuk barang bawaan pribadi penumpang menjadi US$ 500 berlaku per 28 Januari 2018.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 29 Des 2017, 11:00 WIB
Diterbitkan 29 Des 2017, 11:00 WIB
Debenhams Adakan Shopping Race Khusus untuk Para Pecinta Belanja!
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menaikkan nilai pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang pesawat dari luar negeri menjadi US$ 500.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan aturan kenaikan batas pembebasan bea masuk barang bawaan penumpang dari luar negeri menjadi US$ 500 atau Rp 6,75 juta per orang berlaku mulai 28 Januari 2018. Sebelumnya batasnya US$ 250 atau Rp 3,3 juta per orang.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat DJBC, Devid Yohanis Muhammad mengungkapkan, ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman yang memuat aturan baru kenaikan nilai pembebasan bea masuk akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.

"PMK 203/2017 itu sekarang lagi proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Sudah ditanda tangan 27 Desember 2017. Dalam satu atau dua hari ini mudah-mudahan keluar, dan berlaku satu bulan setelah diteken, yakni 28 Januari 2018," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (29/12/2017).

Devid menjelaskan, keputusan pemerintah menaikkan nilai pembebasan belanjaan penumpang dari luar negeri dari US$ 250 menjadi US$ 500 karena mempertimbangkan perkembangan masyarakat dan negara lain.

"Aturan kita kan sudah lama sekali, pendapatan per kapita penduduk Indonesia meningkat, yang jalan-jalan ke luar negeri semakin banyak. Di negara lain, ada yang menerapkan bebas bea masuk dengan nilai lebih tinggi dan lebih rendah dari kita, dan kita ambil nilai yang moderat," terangnya.

Kali ini, Devid berujar, pemerintah menghapus nilai pembebasan bea masuk barang bawaan pribadi penumpang per keluarga. Di aturan yang baru ini diganti menjadi per orang atau individu. Sebelumnya batas bebas bea masuk per keluarga US$ 1.000.

"Aturan per keluarga ini hanya ada di Indonesia. Pertimbangan kesetaraan karena di negara lain tidak diterapkan aturan itu, jadi kita ingin ada perlakuan sama karena ini kan sama-sama internasional," dia menuturkan.

Sementara itu, untuk importasi produk tertentu yang dibatasi maksimal 10 potong dan produk elektronik maksimal dua pieces (pcs). Menurut Devid, itu merupakan aturan yang berbeda atau terpisah dengan aturan kenaikan nilai pembebasan bea masuk barang bawaan penumpang.

Menurutnya, importasi produk tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) karena terkait dengan kemudahan izin impor untuk barang pribadi bawaan penumpang. Ini dilakukan agar petugas Bea Cukai di lapangan dapat melakukan pengawasan tanpa ada kegamangan.

"Ini untuk memberi ketegasan kepada Bea Cukai contohnya barang bawaan penumpang dari luar negeri pakaian maksimal 10 potong dan elektronik dua pcs boleh masuk tanpa perlu izin Surat Persetujuan Impor (SPI) atau obat-obatan dengan jumlah tertentu tidak perlu izin dari BPOM," papar Devid.

Meski begitu, Devid bilang, batasan bebas bea masuk barang belanjaan penumpang dari luar negeri tetap US$ 500 per orang.

"Batas tetap US$ 500. Jadi itu dibedakan antara pemenuhan izin-izin dan pembayaran. Kalau bawa jam tangan cuma dua pcs, tidak perlu izin, tapi kalau harganya misalnya US$ 1.000 per pcs, ya dikenakan bea masuk dan pajak," ucapnya.

"Termasuk untuk yang bawa barang 3-4 koper dari luar negeri, kita akan perlakukan seperti barang dagangan dan kembali ke aturan dasarnya," tandas Devid.

Tonton Video Pilihan Ini

Hore, Bebas Bea Masuk Oleh-Oleh Luar Negeri Naik Jadi Rp 6,7 Juta

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menaikkan nilai pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang pesawat dari luar negeri menjadi US$ 500 atau Rp 6,75 juta (kurs Rp 13.500) per orang. Sebelumnya pungutan yang dikenakan US$ 250 atau sekitar Rp 3,3 juta per orang.

Hal tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pengganti PMK Nomor 188/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.

"Kami mengubah PMK yang diatur sejak 2010 itu menjadi PMK baru, di mana volume untuk jumlah FOB per orang yang tadinya US$ 250 per orang membawa barang dari luar ke Indonesia, sekarang dinaikkan jadi US$ 500 per orang. Jadi kalau bawa oleh-oleh, belanja untuk urusan barang yang dipakai sendiri," ujar Sri Mulyani di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Dia menjelaskan, relaksasi ketentuan tata niaga terkait barang bawaan penumpang yang telah ditetapkan oleh pemerintah, meliputi obat-obatan, produk biologi, obat tradisional, kosmetik, suplemen, minuman kesehatan dan makanan olahan sepanjang untuk penggunaan secara pribadi.

Sementara itu, jika sebelumnya batasan nilai barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk juga dihitung per keluarga, maka pada aturan yang baru ini diganti menjadi per orang atau individu.

"Dalam PMK yang baru ini, sekarang kami menghapus istilah keluarga. Dulunya kan satu keluarga US$ 1.000. Jadi sekarang setiap orang US$ 500. Namun jangan sampai nanti beli tas yang harganya US$ 2.000 dibagi empat," tegas Sri Mulyani. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya