Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk Pakaian hingga Tas Impor, Ini Rincian

Importasi produk tertentu berupa pakaian jadi sejumlah maksimal 10 potong dan produk elektronik maksimal sebanyak dua barang (pcs).

oleh Septian Deny diperbarui 28 Des 2017, 20:50 WIB
Diterbitkan 28 Des 2017, 20:50 WIB
Tas yang Dipakai Meghan Markle Ini Laris dalam Sekejap
Tas Tangan ini menjadi barang yang paling diburu saat ini sejak digunakan oleh Meghan Markle. (Foto: Marieclaire.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitkan relaksasi ketentuan nilai dan jumlah barang impor bawaan penumpang yang bebas bea masuk. Dalam aturan tersebut, sejumlah barang yang diperuntukkan untuk keperluan pribadi atau bukan untuk dijual kembali akan dibebaskan dari pengenaan bea masuk.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, barang-barang yang mendapatkan relaksasi ini meliputi obat-obatan, produk biologi, obat tradisional, kosmetik, suplemen, minuman kesehatan dan makanan olahan.

"Yang baru dari PMK ini adalah barang bawaan penumpang yang telah ditetapkan pemerintah terutama oleh BPOM seperti obat-obatan, vitamin, suplemen, kosmetik, minuman kesehatan dan makanan olahan itu juga dilakukan relaksasi. Asal barang itu untuk penggunaan diri sendiri. Untuk importasi jenis tertentu selama itu untuk diri sendiri, dia dilakukan relaksasi," ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Kemenkeu juga mengatur importasi produk tertentu berupa pakaian jadi sejumlah maksimal 10 potong dan produk elektronik maksimal sebanyak dua barang (pcs).

"Pakaian sampai 10 pcs, kalau bawa 60 pcs itu berarti untuk dijual. Barang elektronik itu maksimal sampai dua barang dibolehkan. Kalau harganya di atas US$ 500 ya kena bea masuk 10 persen," kata dia.

Selain itu, Kemenkeu juga berencana untuk mengatur ketentuan jumlah barang bawaan penumpang untuk arloji maksimal sebanyak dua piece dan tas tiga piece yang bisa dibebaskan bea masuk.

Hal ini mengingat banyak masyarakat Indonesia yang berbelanja kedua barang tersebut di luar negeri dengan nilai hingga miliaran rupiah.

"Nanti pakai keputusan saja. ‎Bisa (diatur dalam) Keputusan Dirjen, SK, Peraturan Dirjen. Sesuai SOP saja. ‎Nanti kita perjelas. Setelah PMK ini akan saya keluarkan petunjuk operasionalnya," tandas Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi.

Namun dengan catatan, harga barang-barang impor yang dibawa oleh penumpang tidak boleh melebihi US$ 500. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan hari ini.

Saksikan Video Pilihan Ini:

Bea Masuk Oleh-Oleh Naik

Berbelanja saat Boxing Days di Inggris
Dua wanita berjalan membawa kantong belanjaan selama Boxing Day di Liverpool, Inggris, Selasa (26/12). Pada Boxing Day, hampir semua pusat pertokoan yang memberikan pesta diskon diserbu para pembeli dan terjadi antrean panjang. (Peter Byrne/PA via AP)

Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menaikkan nilai pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang pesawat dari luar negeri menjadi US$ 500 atau Rp 6,75 juta (kurs Rp 13.500) per orang. Sebelumnya pungutan yang dikenakan US$ 250 atau sekitar Rp 3,3 juta per orang.

Hal tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pengganti PMK Nomor 188/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.

"Kami mengubah PMK yang diatur sejak 2010 itu menjadi PMK baru, di mana volume untuk jumlah FOB per orang yang tadinya US$ 250 per orang membawa barang dari luar ke Indonesia, sekarang dinaikkan jadi US$ 500 per orang. Jadi kalau bawa oleh-oleh, belanja untuk urusan barang yang dipakai sendiri," ujar Sri Mulyani.

Dia menjelaskan, relaksasi ketentuan tata niaga terkait barang bawaan penumpang yang telah ditetapkan oleh pemerintah, meliputi obat-obatan, produk biologi, obat tradisional, kosmetik, suplemen, minuman kesehatan dan makanan olahan sepanjang untuk penggunaan secara pribadi.

Sementara itu, jika sebelumnya batasan nilai barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk juga dihitung per keluarga, maka pada aturan yang baru ini diganti menjadi per orang atau individu.

"Dalam PMK yang baru ini, sekarang kami menghapus istilah keluarga. Dulunya kan satu keluarga US$ 1.000. Jadi sekarang setiap orang US$ 500. Namun jangan sampai nanti beli tas yang harganya US$ 2.000 dibagi empat," tegas Sri Mulyani. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya