Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah batas nilai barang bawaan penumpang yang masuk ke Indonesia yang dibebaskan bea masuk menjadi US$ 500 atau Rp 6,75 juta (kurs Rp 13.500) per orang dari sebelumnya US$ 250 per orang. Kenaikan batas nilai ini diyakini tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara dari bea masuk.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, sebenarnya bea masuk barang impor tidak terlalu besar berkontribusi terhadap penerimaan negara. Sebab, rata-rata per tahun kontribusi bea masuk tersebut tidak sampai Rp 10 miliar.
Advertisement
Baca Juga
"Pendapatannya sangat kecil. Enggak lebih dari Rp 10 miliar, bahkan Rp 5 miliar dalam satu tahun. jadi secara APBN sangat tidak signifikan. Tapi noise-nya sangat gede banget. Apalagi kalau sampai masuk media sosial," ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Selain itu, lanjut Sri Mulyani, tujuan dari kebijakan bebas bea masuk tersebut yaitu untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai terhadap para penumpang yang masuk ke Indonesia.
"Untuk masalah ini yang dikedepankan pemerintah adalah pelayanan. Dari sisi Bea Cukai fungsinya ada tiga. Pertama, pelayanan kepada masyarakat. Kedua, sebagai penerimaan negara melalui bea, cukai, bea masuk dan bea keluar. Dan ketiga mendukung industri dalam negeri. Untuk isu ini yang kita kedepankan adalah pelayanan karena menyangkut jutaan masyarakat Indonesia yang travelling," jelas dia.
Menurut Sri Mulyani, aturan bebas bea masuk ini berlaku bukan hanya bagi warga negara Indonesia (WNI), tetapi juga warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia dengan membawa barang-barang bawaan.
"Antar WNI dan WNA enggak dibedakan. Dan ini untuk pribadi. Tidak untuk dijual. Kalau dia bawa dengan batas, kita isi form clearance itu sama. Yang bedakan apakah barang dipakai untuk pribadi dan nonpribadi. Ini batas-batasan kepantasan lah, tidak semua diatur secara detail," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Naik Jadi Rp 6,75 Juta
Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menaikkan nilai pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang pesawat dari luar negeri menjadi US$ 500 atau Rp 6,75 juta (kurs Rp 13.500) per orang. Sebelumnya pungutan yang dikenakan US$ 250 atau sekitar Rp 3,3 juta per orang.
Hal tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pengganti PMK Nomor 188/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.
"Kami mengubah PMK yang diatur sejak 2010 itu menjadi PMK baru, di mana volume untuk jumlah FOB per orang yang tadinya US$ 250 per orang membawa barang dari luar ke Indonesia, sekarang dinaikkan jadi US$ 500 per orang. Jadi kalau bawa oleh-oleh, belanja untuk urusan barang yang dipakai sendiri," ujar Sri Mulyani.
Dia menjelaskan, relaksasi ketentuan tata niaga terkait barang bawaan penumpang yang telah ditetapkan oleh pemerintah, meliputi obat-obatan, produk biologi, obat tradisional, kosmetik, suplemen, minuman kesehatan dan makanan olahan sepanjang untuk penggunaan secara pribadi.
Sementara itu, jika sebelumnya batasan nilai barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk juga dihitung per keluarga, maka pada aturan yang baru ini diganti menjadi per orang atau individu.
"Dalam PMK yang baru ini, sekarang kami menghapus istilah keluarga. Dulunya kan satu keluarga US$ 1.000. Jadi sekarang setiap orang US$ 500. Namun jangan sampai nanti beli tas yang harganya US$ 2.000 dibagi empat," tegas Sri Mulyani.
Advertisement