Bisakah Program DP 0 Rupiah Nebeng Program Jokowi?

Pemprov DKI Jakarta telah meluncurkan program rumah DP 0 rupiah yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 7 juta.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 22 Jan 2018, 06:45 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2018, 06:45 WIB
rumah subsidi jokowi
Program KPR bersubsidi memiliki keuntungan yaitu suku bunga tetap 5 persen, jangka waktu sampai dengan 20 tahun, DP 1% dan bebas PPN.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pemerintah pusat tidak bisa mengalir ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang tengah dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengelola Program DP 0 Rupiah atau program hunian tanpa uang muka (down payment/DP).

Melalui BLUD Pemprov DKI Jakarta akan mengelola proses permohonan hingga pelaksanaan Program DP 0 Rupiah. Dengan FLPP , masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memanfaatkan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka rendah dan suku bunga tetap (flat) 5 persen per tahun. Jangka waktu kredit maksimum 20 tahun.

MBR yang bisa memafaatkan FLPP mesti memiliki penghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan maksimal Rp 7 juta untuk rumah susun. Sementara, Pemprov DKI ingin mensinergikan FLPP ini supaya bisa mewujudkan Program DP 0 Rupiah. Nantinya, Pemprov akan menanggung sisa DP.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan, program FLPP disalurkan melalui Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP) Kementerian PUPR. Lana menyebut, tidak ada landasan hukum yang menyatakan FLPP disalurkan ke Badan Layanan Umum Layanan Daerah (BLUD).

"BLU PPDPP tidak punya landasan hukum untuk menyalurkan FLPP ke BLUD," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Senin (22/1/2018).

Lana mengatakan, Bank DKI sendiri telah meneken perjanjian kerjasama operasional (PKO) dengan PPDPP untuk menyalurkan FLPP. "Kalau dengan Bank DKI sudah ada PKO. Penyaluran kredit oleh bank harus mengikuti aturan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada batas kredit maksimal yang dapat disalurkan bank," ungkapnya.

 

Tunggu payung hukum

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Bisnis Bank DKI Agustinus Widodo mengatakan, Bank DKI merupakan bank milik Pemprov DKI Jakarta. Sebab itu, Bank DKI akan menjalankan Program DP 0 Rupiah tersebut.

Terkait mekanisme pembiayaan Program DP 0 Rupiah, Agustinus mengatakan, Bank DKI tengah menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum Program DP 0 Rupiah. Termasuk di dalamnya peran BLUD yang tengah dibentuk Pemprov DKI Jakarta.

Agustinus menuturkan, FLPP pemerintah pusat menjadi salah satu alternatif  sumber dana untuk mewujudkan Program DP 0 Rupiah.

"Menurut saya dana itu (FLPP) menjadi salah satu alternatif, di Pergub belum tahu. Yang pasti Bank DKI sudah memperoleh alokasi dana dari FLPP dan sudah ditandatangi perjanjian kerjasamanya Desember kemarin. Jadi sudah menyiapkan diri Bank DKI. Manakala program keluar, kemudian objeknya (bangunan/rumah) ada kita sudah memproses. Jadi nanti BLUD peran seperti apa, mending nunggu Pergub-nya," ungkapnya.

Agustinus meyakini, dana FLPP tak disalurkan melalui BLUD. Tapi, dia mengatakan, untuk detilnya menunggu Pergub yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Program DP 0 Rupiah serta peran BLUD.

"Bukan, kan modelnya nanti FLPP itu akan disalurkannya ke Bank DKI atau ke bank yang menyelenggarakan FLPP, bukan ke BLUD. Makanya perlu ditunggu Pergub-nya peran BLUD seperti apa. Jadi kalau sumber dana membiayai KPR salah satunya dari FLPP. Di luar FLP apa, lihat Pergub-nya," tukasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya