Kembali Didemo, Menhub Tetap Jalankan Aturan Taksi Online

Para pengemudi taksi online kembali melakukan aksi demo di depan Istana dan Kantor Kementerian Perhubungan pada Rabu ini.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 14 Feb 2018, 16:43 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2018, 16:43 WIB
Tolak Permenhub Nomor 108, Ribuan Driver Taksi Online Gelar Unjuk Rasa di Kemenhub
Sejumlah demonstran membawa poster saat menggelar aksi di depan Kantor Kementrian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (29/1). Permenhub tersebut soal Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Para pengemudi taksi online kembali melakukan aksi demo di depan Istana dan Kantor Kementerian Perhubungan pada Rabu ini. Demo tersebut menentang aturan taksi online, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.

Budi Karya mengaku prihatin dengan masih adanya aksi demo menentang aturan tersebut. Sebab, selama ini Kemenhub sudah mewadahi keluhan dari para pengendara taksi online meski semuanya belum terpenuhi.

"Saya prihatin tapi berusaha memahami apa yang mereka pikirkan. Sejak kemarin saya mengajak ketemu mereka masalahnya apa. Karena kalau ada di PM 108 kan jelas itu kita berusaha untuk mengawal dan sepakat dijalankan," kata Budi Karya di Hotel Raflesh, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Budi Karya menjelaskan, dalam demo kali ini sebenarnya tidak terkait langsung soal PM 108. "Saya dengar yang mereka permasalahkan soal kena suspend. Jadi, saya minta perusahaan aplikasi juga harus care kepada mereka," tambah Budi Karya.

Selain itu, Budi Karya mengaku juga sudah bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk mengomunikasikan mengenai adanya standardisasi dan aturan main dari aplikasi taksi online tersebut.

Diharapkan dengan adanya itu, para pengemudi dan juga pengusaha aplikasi saling transparan dan mampu menghindari konflik internal. "Kalau untuk dashboard kami juga masih menunggu dari Kominfo," tambahnya.

Hanya saja, Budi Karya enggan memasang target mengenai penyelesaian pembuatan dashboard untuk memantau taksi online tersebut. "Masak sesama menteri dikasih batas waktu, itu kesadaran saja," tutupnya.

Pemerintah Harus Kompak

Tolak Permenhub Nomor 108, Ribuan Driver Taksi Online Gelar Unjuk Rasa di Kemenhub
Ribuan driver taksi online seluruh wilayah Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementrian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (29/1). Mereka menolak Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai masalah taksi online di Indonesia berkepanjangan karena instansi pemerintahnya tidak kompak. Masing-masing instansi kementerian berjalan sendiri-sendiri. Dia menilai, selama ini aplikator tidak mau mengikuti aturan transportasi, karena berlindung di aturan telekomunikasi di bawah Kominfo.

"Untuk membuat dashboard yang secara teknis sangat mudah dan cepat, hingga saat ini belum ada kepastian kapan akan berfungsi untuk mengontrol aplikator. Hingga sekarang, kita tidak pernah tahu pasti berapa jumlah armada taksi online. Sungguh menyulitkan, bagaimana untuk mengaturnya, jika data pun tidak punya. Pemerintah itu harus kompak," ucap Djoko Selasa kemarin. 

Djoko menambahkan, Kemenhub sendiri mengungkapkan sejauh ini dashboard pemantau taksi online belum live. Saat ini Kominfo sudah menyampaikan halaman awal dashboard terkait jumlah kendaraan dan pengemudi online tetapi di halaman tersebut hanya bisa melakukan redirect ke alamat masing-masing operator aplikasi.

Kominfo tengah memproses pemberian user id dan password untuk akses itu. Kabarnya, saat ini masing-masing aplikator membuat dashboard sendiri dengan tampilan yang berbeda-beda.

"Padahal, permintaan dari Kemenhub, seharusnya semua data dapat terkirim secara real time sehingga data bisa diolah dalam satu dashboard dan hak akses bisa diberikan sesuai wilayah agar bisa dilakukan pengawasan," tambah Djoko.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya